LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bareskrim Polri tetapkan PT Offistarindo sebagai tersangka kasus UPS

Indarto menjelaskan bahwa negara telah rugi Rp 130 miliar dalam kasus korupsi ini dan akan menarik kembali atau menyita aset dari perusahaan tersebut. Sebesar Rp 65 miliar telah masuk ke dalam uang kas PT Offistarindo Adhiprima untuk digunakan sebagai biaya oprasional dan menjadi aset perusahaan tersebut.

2017-07-20 18:18:22
Korupsi Pengadaan UPS
Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan PT Offistarindo Adhiprima sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 20 SMAN/SMKN oleh Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun anggaran 2014. Penyidik menetapkan PT Offistarindo Adhiprima sebagai tersangka dari korporasi.

"PT Offistarindo Adhiprima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan UPS di Jakbar dan Jakpus," kata Kasubdit Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Lebih lanjut, Indarto menjelaskan bahwa negara telah rugi Rp 130 miliar dalam kasus korupsi ini dan akan menarik kembali atau menyita aset dari perusahaan tersebut. Sebesar Rp 65 miliar telah masuk ke dalam uang kas PT Offistarindo Adhiprima untuk digunakan sebagai biaya oprasional dan menjadi aset perusahaan tersebut.

"Agar bisa menarik kerugian negara, perusahaan ini harus ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dan dua diantaranya yaitu anggota DPRD DKI Jakarta yakni anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan dan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta) HM Firmansyah.

Dan tiga lainnya yaitu mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku DinasPendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo.

Indarto menambahkan penetapan korporasi sebagai tersangka memiliki dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa korporasi bisa menjadi subyek hukum tindak pidana kasus korupsi. Kelima tersangka kini telah dijatuhi vonis pengadilan.

Baca juga:
Kasus UPS, Bareskrim tahan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima
Gerindra tuding Ahok cuci otak relawan Teman Ahok soal UPS
Kasus UPS, berkas Fahmi dan Firman lengkap segera disidang
Kasus UPS, Bareskrim tahan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar
Diperiksa Bareskrim, Ahok ngaku hanya lengkapi data kasus UPS
Kasus UPS, Bareskrim tahan bekas anggota DPR DKI M Firmansyah
Terjerat kasus UPS, Alex Usman masih terima gaji

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.