Kasus UPS, Bareskrim tahan bekas anggota DPR DKI M Firmansyah
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan mantan anggota DPRD DKI M Firmansyah atas kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014. Dia ditahan di Bareskrim sejak Senin (6/6) kemarin.
"Pada Senin 6 Juni kemarin telah ditahan satu orang tersangka, inisial F. F ini dari mantan anggota dewan unsur penyelenggara negara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6)
Martinus menambahkan, penahanan terhadap Firmansyah dilakukan berdasarkan pertimbangan dari penyidik. Salah satunya, untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan.
"Sehingga kemudian berkas perkaranya akan diserahkan pada Kejaksaan," ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan jika Firmansyah sebagai penyelenggara negara telah memasukkan anggaran pengadaan UPS ke rancangan APBD Perubahan 2014. Firmansyah dianggap menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPRD periode 2009-2014.
"Baik untuk memasukkan atau menyalahgunakan anggaran, ataupun perbuatan melawan hukum, kami kenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," pungkas dia.
M Firmansyah akhirnya dijebloskan ke bui menyusul dua tersangka lain yang lebih dulu menjadi pesakitan Bareskrim Polri. Dua tersangka yang lebih menjadi pesakitan antara lain, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman dan mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman.
Untuk Alex Usman sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, terdakwa Zaenal Soleman masih menjalani proses persidangan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya