Bareskrim mulai bidik Gafatar terkait kasus penistaan agama
Pengusutan mulai dilakukan sejak mendapatkan laporan dari masyarakat.
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mulai mengusut adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Pengusutan dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan sejak 4 Januari 2016 lalu.
"Laporan tanggal 4 Januari 2016. Ada, pelapornya dari masyarakat, inisial MH," kata Kabagpenum Kombes Pol Suharsono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2) malam.
Setelah menerima laporan itu, Bareskrim menelaah lebih jauh. Bahkan, dari hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Gafatar sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 a KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap agama.
"Tentu Kalau penyidik sudah menentukan pasal yang ditersangkakan, penyidik sudah yakin atas perkara yang terjadi. Kalau untuk terlapornya adalah organisasi ini (Gafatar). Kalau pimpinan nanti proses penyidikan," terang Suharsono.
Lebih lanjut, Suharsono memastikan penyidik bakal memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Termasuk, para pemuka agama dan mantan pimpinan kelompok yang dianggap sesat tersebut.
"Itu sudah dalam rencana tindak lanjut penyidik. Tentu pihak terkait akan dipanggil keterangannya sesuai yang dilaporkan," pungkasnya.
Baca juga:
Gabung Gafatar, seorang PNS di Kudus terancam dipecat
28 Eks Gafatar masih di Cibubur, Dinsos Sumsel janji segera jemput
Sejumlah eks Gafatar ditolak warga Cianjur
Dijanjikan hidup enak, alasan warga Palembang gabung Gafatar
Eks anggota Gafatar belum dapat bantuan yang dijanjikan pemerintah