LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bareskrim masih selidiki bukti awal dugaan korupsi Masjid Al Fauz

Pemeriksaan dilakukan guna menemukan titik terang dari rentetan pembangunan masjid yang memakan dana APBD DKI Jakarta sebesar Rp 27 miliar itu.

2017-01-17 14:53:14
Korupsi Masjid di Jakpus
Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz yang terletak di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus). Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti permulaan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

"Masih penyelidikan tapi ini belum jadi sebuah perkara yang sedang disidik ya, semua sedang dilihat, dicari tahu, apakah ada bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan jadi penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1).

Boy menuturkan, penyidik sudah melakukan cek fisik untuk menilai kesesuaian spek bangunan masjid tersebut. "Biasanya ada ahli akan menilai sejauh mana kontruksi itu sesuai spek atau tidak," ucap Boy.

Disinggung soal penggeledahan, Boy tidak menampiknya. Namun, sebelum melakukan penggeledahan penyidik akan lebih dulu mempelajari dokumen dan keterangan dari sejumlah saksi.

"Misalkan panitia lelang seperti itu. Jadi mendengarkan proses yang dijalankan seperti apa, ingin mencari tahu apakah proses berjalan normal atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena di situ nanti akan ketemu apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak," pungkas mantan Kapolda Banten itu.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menerbitkan surat penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz dengan surat perintah penyelidikan bernomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.

Untuk mengungkap pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, salah satunya Sekda DKI Jakarta Saefullah. Pemeriksaan dilakukan guna menemukan titik terang dari rentetan pembangunan masjid yang memakan dana APBD DKI Jakarta sebesar Rp 27 miliar itu.

Tak hanya Saefullah, penyidik juga berencana memanggil calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni. Pasalnya, saat proyek ini bergulir Sylviana masih menjabat sebagai Wali Kota Jakpus. Namun, penyidik belum mau membeberkan kapan pemeriksaan terhadap Sylviana dilakukan.

Baca juga:
Diduga dikorupsi, masjid kantor Wali Kota Jakpus harus diaudit fisik
Begini kemegahan masjid di Kantor Wali Kota Jakpus yang dikorupsi
Usut dugaan korupsi, Bareskrim cek fisik masjid di Walkot Jakpus
Polri bisa periksa Sylviana terkait korupsi Masjid Al Fauz pekan ini
Begini tanggapan Sylviana soal tudingan dugaan kasus korupsi masjid

Advertisement
(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.