Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga dikorupsi, masjid kantor Wali Kota Jakpus harus diaudit fisik

Diduga dikorupsi, masjid kantor Wali Kota Jakpus harus diaudit fisik Masjid di kantor Wali Kota Jakpus. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi(Dittipikor) Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan korupsi pada pembangunan masjid di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011. Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, termasuk Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Pemeriksaan dilakukan guna menemukan titik terang dari dugaan korupsi pembangunan masjid yang memakan dana APBD DKI Jakarta sebesar Rp 27 miliar itu.

Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai diperlukan audit fisik terhadap masjid tersebut. Mengingat beberapa material yang telah rusak.

"Jika ada dugaan korupsi semua harus diaudit. Apalagi baru sekitar lima tahun sudah banyak yang rusak. Saya rasa perlu dilakukan audit fisik terhadap masjid tersebut," kata Uchok, Jumat (13/1).

Menurut Uchok audit fisik perlu dilakukan. Sehingga dapat diketahui apakah material yang digunakan sesuai dengan aspek yang ditentukan.

Informasi dari salah seorang warga, Yanto, meski terlihat megah kondisi masjid terlihat tidak terawat di beberapa bagian. Seperti pada keramik sisi depan masjid yang menguning dan berlumut akibat rembesan air hujan. Tidak hanya itu, warna cat tembok di lantai 2 masjid juga nampak mulai menguning tidak lagi putih.

Menurutnya, kepanikan sempat terjadi dua pekan lalu saat hujan dan angin kencang terjadi. Saat keramik pada toping bangunan terlepas saat diterjang angin kencang. Warga yang ingin beribadahpun panik. Tidak hanya itu beberapa kaca patri masjid juga kerap bergetar bahkan ada yang terlepas dan pecah ketika ditiup angin.

"Paling berbahaya instalasi kabel yang ada di dekat tangga masjid. Tampak terbuka dan membahayakan jemaah," katanya.

Seperti diketahui Bareskrim Mabes Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Al Fauz di Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010 dan 2011.

Penyelidik Bareskrim telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, pada Rabu (11/1) lalu. Selesai diperiksa, Saefullah menjelaskan kronologi pembangunan Masjid Al Fauz kepada wartawan.

"Itu (pembangunan Masjid Al Fauz) kan kegiatannya tahun anggaran 2010-2011. Nah, perencanaannya sudah ada dari tahun 2004," kata Saefullah.

Pembangunan dimulai pada 3 Juni 2010 dengan kontrak pertama sebesar Rp 27 miliar pada APBD 2010. Kemudian, pemasangan tiang pancang pertama dilakukan saat Wali Kota Jakarta Pusat dijabat oleh Muhayat. Selanjutnya, pembangunan Masjid Al Fauz mulai dianggarkan saat Wali Kota Jakarta Pusat dijabat Sylviana Murni. Lalu, perencanaan dilakukan, demikian halnya dengan lelang pelaksanaan proyek, hingga pembangunan.

Dia menjelaskan, wali kota berperan sebagai pengguna anggaran. Wali kota kemudian mendelegasikan penggunaan anggaran kepada kuasa pengguna anggaran atau Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Jakarta Pusat. Selanjutnya, ada pula yang bertindak sebagai pelaksana.

Pembangunan Masjid Al Fauz selesai kontrak pada tahun 2010. Saat itu, bangunan sudah berdiri, tetapi belum rampung dan belum dapat digunakan. Kemudian, pada APBD tahun 2011, pembangunan Masjid Al Fauz dianggarkan sebesar Rp 5,6 miliar.

Saefullah mengaku tak ikut mengusulkan besaran anggaran. Sebab, dia baru menjabat Wali Kota Jakarta Pusat pada November 2010. Pada akhirnya, pembangunan Masjid Al Fauz rampung pada tahun 2011. Masjid itu diresmikan pada 30 Januari 2011 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP