LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bareskrim gandeng KPK dan pihak Imigrasi buru eks bos Pertamina Gathot Harsono

Bareskrim gandeng KPK dan pihak Imigrasi buru eks bos Pertamina Gathot Harsono. Berkas perkara terhadap tersangka sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Nantinya Bareskrim akan melakukan tahap dua yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan apabila tersangka sudah ditangkap.

2017-12-27 17:04:19
Polri
Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan meminta bantuan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan untuk menangkap mantan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, tersangka atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah tahun 2011.

"Kita akan meminta bantuan KPK untuk menangkap Gathot," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/12).

Selain meminta bantuan KPK, Bareskrim Polri juga akan meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri. Menurutnya, tersangka saat ini masih berada di Indonesia.

Advertisement

"Masih di Indonesia (tersangka) sudah kita cegah," mintanya.

Wiyagus menyebut berkas perkara terhadap tersangka sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Nantinya Bareskrim akan melakukan tahap dua yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan apabila tersangka sudah ditangkap.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan senior vice president (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero), Gatot Harsono, tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset milik Pertamina, Kamis (15/7) lalu. Penetapan Gatot menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Sidik/129.a/VI/2017/Tipidkor.

Advertisement

Gatot diduga melepas aset tanah seluas 1.088 meter persegi pada tahun 2011. Akibat perbuatan tersangka kerugian negara dari hitungan BPK diperkirakan Rp 40,9 miliar.

Baca juga:
Bawaslu ingatkan Jenderal TNI-Polri maju Pilkada tak curi start kampanye
Pimpinan DPR apresiasi kinerja Polri amankan perayaan Natal 2017
Ustaz Abdul Somad ditolak di Hong Kong, ini tanggapan Mabes Polri
Penyelundupan narkoba jaringan Internasional asal Malaysia digagalkan
Plt Dirut BJB Syariah mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka
Jelang misa malam Natal, Polres Cimahi sterilisasi 63 gereja
Polisi dan 1.000 Banser amankan Natal dan Tahun Baru di Sukoharjo

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.