Bareskrim diminta turun tangan usut dugaan korupsi UPS DKI
Polda Metro menargetkan memeriksa 130 saksi tapi dari jumlah itu tak ada anggota DPRD DKI.
Polda Metro Jaya terus mendalami pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah di DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Kombes Martinus Sitompul mengatakan akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus UPS tersebut.
Saksi yang ditargetkan diperiksa oleh penyidik berjumlah kurang lebih 130 orang. Namun dari jumlah tersebut tak ada anggota DPRD DKI. Saksi-saksi yang akan dipanggil antara lain; kepala sekolah dari sekolah-sekolah yang mendapat UPS, PPK, pemenang tender, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan Pusat serta pihak-pihak lainnya.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri harus melakukan supervisi terhadap Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kalau ditemukan ketidakadilan dalam penyidikan maka Bareskrim bisa supervisi karena selama ini pemeriksaan hanya terhadap pihak yang bersentuhan tapi penggagasnya (DPRD DKI) tidak tersentuh," kata Bambang seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/3).
Bambang mengatakan Bareskrim Mabes Polri dapat mengawasi Polda Metro Jaya jika menemukan kejanggalan atau keterlambatan dalam proses penyidikan. Bambang juga mempertanyakan penyidik Polda Metro Jaya yang belum menetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi UPS itu.
Pensiunan polisi itu berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secepatnya menetapkan dan mengumumkan identitas tersangka karena khawatir ada upaya menghilangkan alat bukti atau melarikan diri ke luar negeri.
"Mestinya tidak perlu lama-lama karena bisa saja para calon tersangka membuang dokumen atau melarikan diri ke luar negeri," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menduga nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah mencapai Rp 50 miliar.
"Taksiran kerugian kisaran Rp 50 miliar," ungkap Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ajie Indra.
Namun Indra menjelaskan penyidik kepolisian masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian. Penyidik mencurigai adanya penggelembungan pengadaan setiap unit UPS yang saat ini sedang didalami dengan memeriksa sejumlah saksi.
Diketahui satu paket pengadaan UPS terbagi pada tiga rekening yaitu delapan rak paket UPS senilai Rp 108 juta, instalasi Rp 2,8 miliar dan alat UPS Rp 2,4 miliar dengan total lebih dari Rp 5,8 miliar.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 63 orang dari 130 saksi yang diagendakan akan dimintai keterangan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangani dugaan kasus korupsi pengadaan UPS pada 28 Januari 2015.
Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat (6/3) namun belum ada penetapan tersangka.
Baca juga:
Ternyata RAPBD DKI anggarkan Rp 6 miliar untuk bangun kelas canggih
Kadis Kebersihan kebingungan ditanyai anggaran tong sampah Rp 38 M
Lulung: Wali Kota Jakbar anggaran operasional Rp 4 M, buset dah!
Ini komentar Bang Yos soal ribut Ahok vs DPRD karena dana siluman
Pemprov DKI kembalikan pembangunan sekolah ke Dinas Pendidikan
Lulung ngotot minta penjelasan UPS, Disdik malah bahas anggaran
Pastikan APBD bersih, inspektorat DKI panggil kadis & wali kota