Bareskrim diminta tegas usut kasus saling lapor dua kubu Golkar
"Kalau bukti-bukti itu dapat dan dikualifikasi sebagai bukti tindakan pidana dan ada pelakunya tetapkan tersangka."
Badan Reserse Kriminal Polri diminta netral dalam mengusut kasus saling lapor dua kepengurusan Partai Golkar. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, jika sudah ditemukan bukti yang kuat dalam kasus tersebut segera tentukan tersangka.
"Jadi menurut saya buktinya cukup apa enggak. Kalo buktinya cukup kemudian bukti-bukti tersebut dikualifikasi segera tetapkan tersangka," kata Margarito di Humas Polri, Jakarta, Selasa (31/3).
Dia menyarankan Bareskrim tak ragu mengusut tuntas kasus tersebut. Polri harus bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
"Jadi jangan hitung-hitung politik. Pakai bukti. Kalau bukti-bukti itu dapat dan dikualifikasi sebagai bukti tindakan pidana dan ada pelakunya tetapkan tersangka. Kalau tidak ada jangan tetapkan tersangka karena itu bersiko terhadap polisi juga," ujar dia.
Seperti diketahui kubu Aburizal Bakrie melaporkan kepengurusan Agung Laksono terkait dugaan pemalsuan dokumen surat kuasa dalam melaksanakan Munas di Ancol. Laporan tersebut dilakukan akhir Fabruari lalu.
Kemudian Partai Golkar kubu Agung Laksono lewat wakil ketua umumnya, Agus Gumiwang minggu lalu melaporkan Bambang Soesatyo terkait perobekan surat pendudukan pengurus Golkar di DPR. Sementara tiga hari berselang Agus Guwimang dilaporkan balik ke Bareskrim Polri oleh Bambang Soesatyo karena dituding telah melakukan pemalsuan dokumen dengan memakai kop surat tanpa izin.
Baca juga:
Soal fraksi, kubu Ical dan Agung sepakat 'damai' sampai paripurna
Kubu Agung Laksono ancam buat mosi tidak percaya ke pimpinan DPR
Idrus Marham temui pimpinan DPR, serahkan putusan mahkamah partai
Nurdin Halid: Yorrys harus dikutuk!
Mahfud MD: Gugatan Ical ke PTUN tak tangguhkan SK Menkum HAM
Sidang gugatan, kubu Ical dan Agung diberi waktu mediasi 40 hari