Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang gugatan, kubu Ical dan Agung diberi waktu mediasi 40 hari

Sidang gugatan, kubu Ical dan Agung diberi waktu mediasi 40 hari Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Sidang gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap pihak Agung Laksono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang itu sempat tertunda pada Rabu (25/3) lalu karena kubu Agung dan Menkum HAM tidak hadir.

Dalam sidang kali ini tampak hadir lengkap kuasa hukum kubu Agung dan Menkum HAM. Majelis Hakim Lilik Mulyadi menetapkan untuk adanya mediasi di antara kedua kubu dengan waktunya 40 hari. Lilik menjelaskan bahwa mediator penggugat atau tergugat boleh memilih di luar atau yang disediakan di pengadilan.

"Kami setuju adanya mediasi, tapi kalau bisa kurang dari 40 hari," ujar Yusril selaku Kuasa hukum Golkar Kubu Ical, Selasa (31/3).

Lain dengan Yusril, Laurens Siburian, selaku kuasa hukum Agung Laksono menyatakan, bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis soal mediasi ini, begitu pun dengan tergugat 2 dan tergugat 3.

"Apabila mediasi bisa dilakukan dan mencapai hasil terbaik, maka kami bersedia sepenuhnya lakukan upaya mediasi," ujar Laurens Siburian.

Majelis hakim kemudian menjelaskan waktu pemanggilan sidang berikutnya akan menunggu sesuai dengan hasil dari hakim mediator. "Prinsipnya akan menunggu hasil dari hakim mediator I Made Sukadana, ada kesepakatan perdamaian atau tidak," ujar Lilik Mulyadi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP