LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bareskrim Dalami Keterangan Dirut UMMI, Bima Arya hingga Menantu Rizieq Syihab

Untuk itu, dalam waktu dekat penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain.

2021-01-19 16:15:56
Habib Rizieq
Advertisement

Bareskrim Mabes Polri masih terus mengusut kasus menghalang-halangi hasil swab Rizieq Syihab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim meminta keterangan Direktur RS UMMI Andi Tatat, Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq serta Wali Kota Bogor Bima Arya.

Kini, keterangan ketiganya tengah didalami. "Masih pendalaman," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Selasa (20/1).

Advertisement

Untuk itu, dalam waktu dekat penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain.

"Belum ada sementara ini pemeriksaan saksi dalam waktu dekat," sambungnya.

Diketahui Bareskrim menjemput bola, memeriksa Dirut UMMI Andi Tatat di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/1). Sebab, sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Tatat pada Jumat (15/1).

Advertisement

Namun, dengan alasan sakit pihak Andi Tatat meminta jadwal pemeriksaan diundur menjadi Senin (18/1).

Selanjutnya, Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq Syihab memenuhi panggilan penyidik, Jumat (15/1).

Kemudian, giliran Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.

"Saya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi. Kalau dua kali kemarin di Bogor, hari ini di Bareskrim," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1) kemarin.

Ia mengaku tidak banyak persiapan yang dilakukan. "Enggak ada. Saya akan jelaskan barangkali kalau diperlukan kembali penguatan kronologis langkah-langkah dari satgas mengapa sampai kemudian kita melaporkan kasus ini ke kepolisian," jelas dia.

Bima Arya hadir diperiksa sebagai pihak pelapor dalam kasus ini. Dia menegaskan Satgas Covid-19 telah melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

"Sudah disiapkan semuanya. Termasuk landasan aturannya, setiap langkah satgas itu kan ada landasan aturannya nggak keluar dari koridor hukum. Kita ingin tuntas juga supaya publik clear bahwa ini nggak ada urusan politik, urusan apa-apa. Ini murni melaksanakan tugas sebagai ketua satgas," tutupnya.

Rizieq Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menjerat Rizieq Syihab dengan pasal berlapis. Selain dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, Rizieq juga disangkakan dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan Rizieq diduga menyebarkan berita bohong perihal hasil swab tes Covid-19 yang dilakukannya.

Berdasarkan rekam medis, Rizieq Syihab dinyatakan positif Covid-19. Namun, saat itu, Rizieq Syihab malah membeberkan kondisi dalam keadaan sehat. Rizieq membuat pernyataan dalam bentuk video dan ditayangkan di akun Youtube FrontTV.

"Kan diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Itu disebarkan melalui Front TV," ujar Andi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).

Kasus ini berawal dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak Rumah Sakit Ummi ke polisi atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.

Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Rizieq Syihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.

Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak Rumah Sakit Ummi ke polisi atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Syihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.

"Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS Ummi dan rekan-rekannya melaporkan ke Polresta Bogor Kota," ujar Kasatpol PP Agustiansyah, Sabtu (28/11/2020).

Menurut dia, informasi yang disampaikan pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan secara utuh dan komprehensif protokol proses penanganan pasien tersebut. Hal ini menghambat tugas Satgas Covid-19 untuk menguji sampel swab Rizieq Syihab.

Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga mengancam akan mencabut izin usaha RS Ummi apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil swab Rizieq Syihab kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Pencabutan izin usaha mengacu pada Perwali nomor 107 tentang PSBMK Kota Bogor, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan wabah penyakit Corona maka dapat dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha.

Baca juga:
Bima Arya Pertimbangkan Sanksi RS Ummi Imbas Kasus Rizieq Syihab
Bima Arya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Rizieq Syihab
Ombudsman Minta Pemprov DKI Adil Usut Kasus Raffi Ahmad Seperti Rizieq Syihab
Rizieq Syihab dan Menantu Diperiksa Polisi Terkait Kasus Swab Test di RS Ummi Bogor
Rizieq Syihab Tiba di Bareskrim: Setop Kegaduhan, Bangun Kedamaian
Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara Rizieq Syihab ke Kejaksaan Agung

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.