LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bareskrim buru SH, otak pembobolan situs tiket.com

Bareskrim buru SH, otak pembobolan situs tiket.com. SH juga disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana dari hasil membobol situs tersebut. Bahkan, SH juga disebut sebagai orang yang paling banyak menerima uang dari hasil pembobolan itu.

2017-03-30 15:55:17
Hacker
Advertisement

Direktorat Siber (Cyber Crime) Bareskrim Polri menangkap tiga orang diduga pelaku pembobol situs-situs online. Dari hasil membobol situs online salah satunya tiket.com, MKU, AI, dan MTN meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, selain menangkap ketiga pelaku, penyidik juga tengah memburu satu orang berinisial SH. Dia diduga kuat sebagai otak atau orang yang membobol situs-situs 'pencetak' uang.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka sindikat pembobol situs-situs. Kita lakukan pencarian hacker yang membuat situs-situs itu dibobol, kami masih dalami inisial SH," kata Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/3).

Advertisement

Selain sebagai pembobol situs, dari hasil pemeriksaan, SH juga disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana dari hasil membobol situs tersebut. Bahkan, SH juga disebut sebagai orang yang paling banyak menerima uang dari hasil pembobolan itu.

"Separuh untuk pembobolnya, separuh menerus kan pintu yang terbuka," ujar dia.

Rikwanto menyebutkan lokasi SH berbeda dengan tiga pelaku ditangkap di wilayah Kalimantan Timur. SH diduga berdomisili di Jakarta. Mereka mengenal satu sama lain melalui jejaring sosial Facebook.

Advertisement

"Tiga orang ini ditangkap di Kalimantan Timur, hackernya di Jakarta. Mereka berteman lewat Facebook karwna hobi yang sama yaitu main game," tuntas Rikwanto.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap tiga pembobol situs tiket.com. Dari hasil pembobolan, ketiga pelaku meraup keuntungan hingga mencapai Rp 1 miliar. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1, 2, 3, Pasal 30 ayat 1,2,3 dan Pasal 51 ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE.

Baca juga:
Bareskrim tangkap tiga pelaku pembobol situs tiket.com

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.