Bapak di Pekanbaru Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 8 Bulan
Aksi bejat itu dilakukan pelaku bukan hanya sekali. Tapi berulang kali di rumah mereka. Korban yang tertekan karena diancam pelaku, tak dapat berbuat banyak.
JH (37) tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun. Akhirnya dia dilaporkan ke Polsek Rumbai Pesisir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Korban hamil 8 bulan akibat perbuatan pelaku. saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam, Jumat (20/3).
Aksi bejat itu dilakukan pelaku bukan hanya sekali. Tapi berulang kali di rumah mereka. Korban yang tertekan karena diancam pelaku, tak dapat berbuat banyak.
Tak terima dengan pengakuan anak kandungnya, MN, ibu kandungnya melaporkan pelaku ke Polsek Rumbai Pesisir. Pelaku ditangkap pada Rabu (18/3) sekitar pukul 11.00 WIB siang.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui semua perbuatannya.
"Pencabulan itu dilakukan sejak Agustus 2019 silam. Sudah berulang kali. Namun baru ketahuan setelah korban hamil 8 bulan," jelas Awal.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Karena pelaku merupakan bapak kandung korban, hukuman ditambah sepertiganya.
Baca juga:
Petani di Kotawaringin Timur Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 5 Bulan
Pelaku Pencabulan Balita di Yogyakarta Kecanduan Film Porno
Janjikan Uang, Guru SD di Berau Sodomi 9 Anak
Iming-iming Uang Rp100 Ribu & Ancaman Membunuh, Kakek di OKI Cabuli 3 Siswi SMP
ABG di Banyuasin Jadi Budak Seks Ayah dan Paman Sejak Kelas 4 SD
Bermodal Video Porno, Iwan Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Cakung