LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bapak di Karawang tega cabuli anaknya hingga hamil 4 bulan

Setelah mengetahui anaknya hamil Kosasih sempat berusaha menggugurkan janin korban dengan memberinya jamu.

2016-02-18 15:31:18
Pemerkosaan
Advertisement

Kosasih Danu (63), warga Poponcol, Cikampek, Karawang, Jawa Barat, diringkus petugas kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta, Kamis (18/2).

Kosasih diciduk setelah dilaporkan mantan istrinya lantaran telah memperkosa anak kandungnya CRD (16) hingga hamil 4 bulan.

"Awalnya kami mendapat laporan dari ibu korban sekaligus mantan istri pelaku, jika Kosasih telah berbuat tidak senonoh yaitu mencabuli anak kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dadang Garnadi, kepada wartawan Kamis (18/2).

Perbuatan kotor itu dilakukan dalam kurun waktu lima bulan terakhir. Pelaku memperkosa korban yang masih duduk di bangku SMP dua lokasi berbeda, yaitu di rumah mantan istrinya di Pondok Salam, Purwakarta, dan di rumah pribadinya di Cikampek.

Dadang mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku dengan iming-iming uang. Pelaku juga tak segan mengancam bila kemauannya tidak dipenuhi.

"Terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan ibu korban, karena setiap mau menemui anaknya selalu dilarang oleh pelaku. Setelah diselidiki ternyata korban dalam kondisi hamil," ungkap Dadang.

Lanjut Dadang, setelah mengetahui anaknya hamil Kosasih sempat berusaha menggugurkan janin korban dengan memberinya jamu.

Dalam pemeriksaan Polisi di Mapolres Purwakarta, tersangka mengaku jika dia memperkosa anaknya lantaran tak kuasa menahan hasrat lelakinya, setelah bercerai dengan kedua istrinya termasuk ibu korban.

"Iya saya melakukannya, ya sejak lima bulan lalu. Iya dia anak kandung saya," ujar Kosasih.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, untuk menjerat pelaku dalam kasus tersebut.

"Betul ketika kita melakukan penangkapan kita temukan semacam jamu untuk penggugur kandungan, tersangka ini kita jerat dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dan juga dengan undang-undang tentang KDRT ancaman diatas lima belas tahun penjara," ungkap Dadang.

Baca juga:
Bawa kabur dan gauli siswi SMP, tukang parkir diringkus Polisi
Bule Swedia diperkosa tukang ojek di bangunan kosong
Perempuan ini potong penis kakak ipar yang memperkosanya
Perkosa gadis 17 tahun, tiga pria ini bebas usai bayar Rp 300 juta
Cerita miris siswi SMA, jadi korban rampok hingga pemuas 4 pemuda
Siswi SMA dirampok dan digilir 4 pemuda di Riau
Dua ABG di Pekanbaru gilir bocah 12 tahun sampai nangis

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.