LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bantah mangkir diperiksa KPK, Setnov ngaku sedang laksanakan tugas negara

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus e-KTP. Setnov yang kembali ditetapkan sebagai tersangka itu berdalih sedang melakukan tugas negara dan partai dengan mengunjungi konstituennya di daerah pemilihan NTT.

2017-11-13 13:49:08
Setya Novanto
Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus e-KTP. Setnov yang kembali ditetapkan sebagai tersangka itu berdalih sedang melakukan tugas negara dan partai dengan mengunjungi konstituennya di daerah pemilihan NTT.

"Ya saya sekarang menyelesaikan tugas-tugas kenegaraan dan tugas-tugas partai. Saya sambil mempelajari masalah-masalah yang diberikan kepada saya, yang tentu di luar dugaan saya dengan putusan praperadilan (KPK) masih melakukan upaya-upaya yang tentu saya tetap menghormati proses hukum. Dan nanti kita lihat perkembangan perkembangan berikut," ujarnya di Kupang, Senin (13/11).

Bersama sejumlah petinggi Golkar lain, Setnov hari ini melakukan kunjungan ke Panti Asuhan Sonaf Manekan Lasiana Kota Kupang dan menghadiri panen raya padi di Desa Noelbaki Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.


Usai menghadiri panen raya padi, Setya Novanto langsung bertolak ke Jakarta melalui Bandara El Tari Kupang.

Tercatat, Setya Novanto sudah mangkir 3 kali sebagai saksi Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Yaitu pada Senin, 30 Oktober 2017 lantaran menghadiri HUT Partai Golkar. Kemudian pada Senin, 6 November 2017, Novanto berasalan lantaran pihak Presiden Joko Widodo belum memberikan izin kepada pihak KPK untuk memeriksanya.

Ketum Partai Golkar itu telah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) oleh KPK pada Jumat (10/11). "KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 31 Oktober atas nama Setya Novanto, anggota DPR RI," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers.

Advertisement

Baca juga:
Jubir JK minta Setya Novanto & kuasa hukumnya tidak menyesatkan publik
Fahri klaim dicurhati Setnov jadi tersangka atas permintaan Jokowi-JK
Fahri sebut ada negosiasi antara Setya Novanto dan pimpinan KPK
Setya Novanto tersangka lagi, Pimpinan DPR pastikan tak ganggu kinerja dewan
Mangkir pemeriksaan KPK, Setya Novanto kunjungi panti asuhan di NTT
Setya Novanto mangkir panggilan karena KPK tak izin Presiden Jokowi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.