Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jubir JK minta Setya Novanto & kuasa hukumnya tidak menyesatkan publik

Jubir JK minta Setya Novanto & kuasa hukumnya tidak menyesatkan publik Setnov di peresmian pembangunan gedung Panca Bakti. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto tetap bersikukuh menunggu izin Presiden Joko Widodo untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi bahkan mengklaim, sikap Novanto tersebut sudah sesuai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Wakil Presiden, Husain Abdullah meminta Setya Novanto dan kuasa hukumnya tidak menyesatkan publik. Menurutnya, sikap menunggu izin Presiden untuk memenuhi panggilan KPK adalah sikap menyesatkan.

"Pengacara Novanto ini kan cenderung menyesatkan sebenarnya. Membangun opini seolah-olah bahwa untuk memeriksa ketua DPR itu harus izin Presiden," ungkap Husain di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/11).

Husain menekankan, pekan lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) telah menegaskan bahwa KPK bisa memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tanpa izin Presiden. Sebab, kasus yang membelit Ketua DPR RI itu bukan delik umum melainkan delik khusus.

"Pak JK meletakkan sesuatu itu pada koridor yang sebenarnya, supaya jangan menyesatkan. Ini harus publik ketahui bahwa Ketua DPR yang menjadi tersangka kasus pidana khusus itu tak harus izin presiden. Boleh KPK periksa tanpa izin (Presiden)," katanya.

Pada Jumat (10/11) lalu, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus sama, namun status tersangka itu dinyatakan tidak sah setelah KPK kalah di praperadilan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers pada Jumat lalu mengatakan, Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Setya Novanto juga diduga melakukan korupsi secara bersama dengan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus (Andi Narogong), dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Tidak hanya itu, Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.

Karena perbuatannya, Setya Novanto diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP