LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bandar Narkoba Tangga Buntung Ditangkap di Kebun Kopi

Tersangka mengaku membeli sabu dari Pekanbaru, Riau, seharga Rp400 juta per kilogram. Dia mendapatkan keuntungan Rp100 juta bersih dari penjualan sabu dalam waktu singkat.

2021-04-27 02:01:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Bandar narkoba yang kabur saat penggerebekan kampung narkoba di kawasan Tangga Buntung Palembang akhirnya ditangkap polisi. Pelaku adalah seorang laki-laki bernama Ateng (34).

Ateng amankan dalam persembunyiannya di kebun kopi di atas Bugil Sarang Elang, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Minggu (25/4). Polisi juga meringkus tiga rekannya, yakni Taufik Pendekar (67), ST (44) dan, MD (36).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan, tersangka merupakan DPO sejak lama terlebih saat penggerebekan beberapa waktu lalu. Penangkapan berdasarkan keterangan kakak kandungnya yang ditangkap dua hari sebelumnya.

Advertisement

"Bandar narkoba asal Tangga Buntung sudah ditangkap, dia menjadi DPO utama dari kawasan Tangga Buntung," ungkap Irvan, Senin (26/4).

Dia mengungkapkan, tersangka lolos dari penggerebekan dan meminta bantuan kepada tersangka Taufik Pendekar yang merupakan ayah angkatnya. Taufik juga mengobati kaki tersangka Ateng yang patah saat melarikan diri.

"Yang sudah ditetapkan tersangka adalah Ateng dan Taufik Pendekar, untuk dua lainnya masih saksi," ujarnya.

Advertisement

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan empat unit ponsel yang digunakan Ateng berkomunikasi selama pelarian. Dia juga tetap mengendalikan bisnisnya meski dalam persembunyian di kawasan Bukit Barisan.

"Tidak menutup kemungkinan kasusnya dikembangkan lagi karena diduga ada indikasi justice colaboration," kata dia.

Tersangka mengaku membeli sabu dari Pekanbaru, Riau, seharga Rp400 juta per kilogram. Dia mendapatkan keuntungan Rp100 juta bersih dari penjualan sabu dalam waktu singkat.

"Tersangka ini residivis kasus copet dan sudah dua tahun menjadi bandar narkoba," ujarnya.

Selain undang-undang narkoba, tersangka juga akan dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap seluruh hartanya, seperti rumah, mobil, rekening, dan aset lainnya.

"Tersangka akan kita miskinkan, perkaranya diteruskan ke TPPU," tutupnya.

Baca juga:
Pemkot Palembang Matangkan Bangun Kampung Antinarkoba Tangga Buntung
Berdalih Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri di Sukoharjo Nekat Jual Sabu
Ungkap 77 Kasus Narkoba di Kampar, Polisi Ringkus 98 Tersangka
70 Buruh Migran Tersangkut Kasus Narkoba Dideportasi dari Malaysia
Kakak Buronan Bandar Narkoba Tangga Buntung Diciduk Polisi Saat Kencan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.