Ungkap 77 Kasus Narkoba di Kampar, Polisi Ringkus 98 Tersangka
Merdeka.com - 77 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berhasil diungkap polisi selama kuartal pertama tahun 2021. Dari jumlah tersebut, berhasil diamankan sebanyak 98 tersangka.
Kepala Polres Kampar AKBP Mohammad Kholid mengatakan, dari 77 ungkap kasus tersebut, 73 di antaranya adalah pengungkapan narkotika jenis sabu dan empat pengungkapan narkotika jenis daun ganja kering. Dan dari 98 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya adalah wanita.
Sementara barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 402,6 gram dan daun ganja kering seberat 1.297 gram.
Untuk diketahui pada tahun 2020 lalu, jajaran Polres Kampar juga berhasil mengungkap 222 kasus narkotika dengan 284 tersangka.
Kholid menegaskan bahwa jajarannya tetap konsisten dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.
"Keseriusan ini telah kita buktikan dengan pengungkapan kasus yang cukup tinggi, dan kita juga berharap kepada semua komponen untuk ikut berperan dalam upaya pencegahannya, guna menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif narkoba ini," kata Kholid, Sabtu (24/4). Dikutip dari Antara.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke aparat terdekat jika mengetahui adanya gelagat mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Pihak Polres Kampar juga bekerja sama dengan lintas instansi seperti Badan Narkotika Nasional dan pemerintah setempat juga kerap mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat untuk mengurangi jumlah warga yang terjebak dalam peredaran maupun penggunaan barang ilegal tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya