Bandar 240 Kg Ganja di Medan Dijatuhi Hukuman Mati
Setelah mendengar amar putusan, Ricky bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada M Ricky Nasution alias Kibo (47). Dia dijatuhi hukuman maksimal karena memiliki dan mengedarkan 240 Kg ganja kering.
Ricky dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg atau 5 batang pohon.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Ricky Nasution alias Kibo oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara menyatakan dalam sidang virtual di PN Medan, Rabu (10/3).
Setelah mendengar amar putusan, Ricky bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Berdasarkan dakwaan, Ricky ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, pada Jumat 15 Mei 2020, sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Petugas kepolisian yang turun ke lokasi mencurigai Ricky. Dia ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Kamar Ricky digeledah. Petugas menemukan ganja kering seberat 240 Kg. Ketika diinterogasi, pria itu mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp 600 ribu per Kg.
Baca juga:
Polisi Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu di Jalan Lintas Sumatera, 2 Pengedar Dibekuk
Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum di Makassar Jadi Bandar Narkoba
Polda Aceh Gunakan Mesin Pengaduk Semen untuk Musnahkan 404 Kg Sabu
Terpidana Mati Marry Jane Dipindah ke Lapas Perempuan Wonosari Gunung Kidul
Jaksa Tuntut Mati Seorang Warga Medan yang Miliki 240 Kg Ganja