Bakar lahan, petani di Dumai ditangkap polisi
Seorang petani, JK (48), Dumai ditangkap polisi karena diduga lalai saat membakar tumpukan sampah rumput merembet ke lahan. Akibatnya, lahan seluas satu hektare terbakar sehingga menimbulkan kabut asap di Desa Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Seorang petani, JK (48), Dumai ditangkap polisi karena diduga lalai saat membakar tumpukan sampah rumput merembet ke lahan. Akibatnya, lahan seluas satu hektare terbakar sehingga menimbulkan kabut asap di Desa Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pelaku diamankan untuk proses hukum lanjutan.
"Tersangka JK diamankan karena diduga melakukan tindak pidana karena kesalahan (kealpaanya) mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan bahaya umum," ujar Restika, kepada merdeka.com, Senin (23/7).
Restika menyebutkan, JK dijerat dengan pasal 188 KUHP. Kasus ini terungkap, menyusul informasi yang diperoleh polisi bahwa terjadi kebakaran lahan di Jalan Suka Ramai Ujung, RT 010, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit kapur.
"Setelah mendapat laporan itu, personel Reskrim mendatangi lokasi, dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara," ucap Restika.
Restika menyebut, dari hasil pemeriksaan saksi, penyebab kebakaran dikarenakan terlapor membuat unggunan daun kering kemudian membakarnya. Namun api menjalar dan membesar sehingga terjadi kebakaran.
"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Restika.
Baca juga:
Kapolda sebut 182 desa di Kalbar rawan kebakaran hutan dan lahan
50 Hektare lahan hutan di Aceh terbakar
Melihat lebih dekat helikopter BNPB padamkan kebakaran hutan di Sumsel
Hutan konservasi pengawasan BKSDA Riau terbakar 15 hektare
Kejari Bengkalis setor uang hasil korupsi dan kebakaran hutan Rp 5,1 M ke negara
56 Titik panas terpantau di wilayah Sumut