Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda sebut 182 desa di Kalbar rawan kebakaran hutan dan lahan

Kapolda sebut 182 desa di Kalbar rawan kebakaran hutan dan lahan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Provinsi Kalimantan Barat siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dari 2.000-an desa di Kalimantan Barat, lebih 150 desa rawan Karhutla. Dua hari lalu, kepolisian menangkap 2 pembakar lahan yang menghanguskan sekitar 6 hektare.

"Di Kalimantan Barat, kami bersama BPBD Kalbar, sudah memetakan rawan Karhutla. Di Kalbar ada 2.130 desa, di mana 182 desa yang berpotensi terjadinya Karhutla," kata Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono di ruang Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak, Senin (23/7).

Dalam kesempatan itu, hadir juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, yang sedang melakukan kunjungan kerja terkait penanganan Karhutla.

Didi menerangkan, dari 182 desa itu juga, telah dipetakan areal lahan gambut dan juga areal tanah rapat. "Daerah-daerah itu, harus kami pantau terus karena tingkat kerawanan terjadinya Karhutla sangat tinggi," ujar Didi.

Didi memastikan, kepolisian tegas terhadap pelaku pembakar lahan di Kalimantan Barat. Dua hari lalu misalnya, dua pelaku pembakar lahan di Pontianak Utara dan Kubu Raya, ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

"Kami koordomasikan bersama Kejati Kalbar. Satu pelaku TKP-nya di Pontianak Utara. Dan satu lagi di Kubu Raya," sebut Didi.

"Satu pelaku diupah membuka lahan dengan membakar. Ternyata setelah dibakar, apinya melebar dan hampir habis 4 hektare di Pontianak Utara. Yang di Kubu Raya, habis 2 hektare," tambahnya.

Penangkapan kedua pelaku, menurut Didi, dilakukan bersama dengan masyarakat. "Tersangkanya dapat, bersama dengan bantuan masyarakat kita lakukan penangkapan. Kita proses hukum dan dua-duanya kita tahan di Polresta (Polresta Pontianak)," terang Didi.

Di sisi lain, Didi berharap para pelaku pembakar lahan, mendapatkan efek jera. "Kita koordinasi dengan Kejaksaan, supaya disanksi tegas. Coba aturan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar itu diterapkan," tegas Didi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP