LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bakar Lahan 2,5 Hektare, Warga Kubu Raya Diciduk TNI

Kodim 1207/BS dan jajaran Polsek Sungai Raya, Minggu (4/8) sekitar pukul 16.00 WIB, menangkap seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan di lahan miliknya sendiri di Gang Permata, Dusun Wonodadi 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.

2019-08-05 08:04:00
Kebakaran Hutan
Advertisement

Kodim 1207/BS dan jajaran Polsek Sungai Raya, Minggu (4/8) sekitar pukul 16.00 WIB, menangkap seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan di lahan miliknya sendiri di Gang Permata, Dusun Wonodadi 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.

Komandan Kodim 1207/BS Pontianak, Letkol (Arm) Stefie Jantje Nuhujanan, di Pontianak, Senin, mengatakan, lahan yang terbakar akibat pembakaran lahan oleh pelaku sekitar 2,5 hektare.

Ia menjelaskan, pelaku pembakaran lahan tersebut berinisial AB (46), yang diamankan saat berada di lahan miliknya yang dibakar tersebut.

Advertisement

"Dari hasil pemeriksaan sementara AB mengakui dirinya membakar lahannya itu untuk membersihkan lahan semak belukar tersebut," katanya seperti dikutip Antara, Senin (5/8).

AB adalah salah seorang warga Pal Sembilan, Jalan Perdamaian Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang tertangkap tangan saat melakukan pembakaran di lahannya, oleh Tim 4 Pos Karhutla di Desa Arang Limbung, Dusun Wonodadi 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Dia memang mengakui membakar lahan tersebut, begitu Tim 4 Karhutla datang, pelaku membuang korek api tersebut," ungkapnya.

Advertisement

Ia menambahkan, saat ini pelaku pembakar lahan tersebut diserahkan ke Polsek Sungai Raya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan Kodim 1207/BS Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar tidak membersihkan lahannya dengan cara dibakar, karena bisa menyebabkan kebakaran lahan yang meluas sehingga menyebabkan kabut asap.

"Siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan, maka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga:
Kebakaran Hutan Masih Parah, Titik Panas Paling Banyak di Siak
Operasi Darat Dihentikan, Pemadaman Kebakaran Gunung Arjuno Gunakan Water Bombing
Luas Lahan Terbakar di Riau Capai 4.139 hektare
Sudah 11 Hari Kebakaran Lahan di Pelalawan Belum Kunjung Padam
Menengok Upaya TNI dan Polri Padamkan Api di Lahan Terbakar di Pelalawan Riau
Kebakaran Hutan di Pelalawan Menjalar ke Taman Nasional Tesso Nilo

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.