Baja Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan di Jakarta Utara
Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono menjelaskan, dari hasil pengawasan ke gudang penyimpanan PT SS, ditemukan 237 batang baja profil WF, 158 batang kanal U, dan 735 batang siku. Kesemuanya diketahui tanpa dokumen sesuai syarat teknis atau SNI.
1130 Batang baja profil asal impor ilegal senilai Rp 6 miliar di gudang penyimpanan PT SS di Jakarta Utara dimusnahkan. Barang-barang impor ini dimusnahkan karena tak dilengkapi dokumen sesuai syarat teknis, atau Standar Nasional Indonesia.
Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono menjelaskan, dari hasil pengawasan ke gudang penyimpanan PT SS, ditemukan 237 batang baja profil WF, 158 batang kanal U, dan 735 batang siku. Kesemuanya diketahui tanpa dokumen sesuai syarat teknis atau SNI.
"Sanksi pidana (terhadap pelanggaran perundangan) yang diproses Polri. Dan, kami kenai (pelanggar) sanksi administrasi mulai peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan izin impor (SPI)," ujar Veri Anggrijono kepada wartawan, Minggu (21/3).
Dia menambahkan bahwa pemusnahan barang ilegal itu guna melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, lingkungan (K3L). "Di samping itu juga untuk melindungi industri dalam negeri," ujar Veri.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen PKTN, Ivan Fithriyanto, berharap pemusnahan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Di saat sama, agenda ini juga sekaligus memberikan contoh bagi pelaku usaha lain, terutama importir agar tidak mengimpor produk berisiko terhadap aspek keamanan dan keselamatan dalam penggunaannya.
Kegiatan penarikan & pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini, diharapkan, juga memberi berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya. Ivan menjelaskan, terhadap SNI baja profil, Kementerian Perindustrian sejak 2012 dan Kementerian Perdagangan telah memberlakukan aturan wajib adanya kegiatan pengawasan secara berkala dan khusus terhadap produk baja yang beredar di pasaran.
Pengawasan rutin, khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan, bertujuan menjamin terlaksananya perlindungan konsumen, dan mendorong penggunaan produksi dalam negeri. Apalagi, produk yang diimpor dari luar negeri sebenarnya sudah dapat diproduksi di Indonesia, termasuk produk baja profil.
Baca juga:
Kemenperin: Impor Baja Turun 34 Persen di 2020
KPPI Perpanjang Safeguard, Lindungi Industri Baja RI dari Serbuan Impor
Ini Jurus Mendag Lutfi Lindungi Industri Baja Nasional
Banjir Baja Impor dari China, 100.000 Pekerja Terancam PHK
Safeguard dan Anti Dumping Jadi Kunci Lindungi Daya Saing Industri Baja RI
Tekan Impor Baja, Pengusaha Apresiasi Kemenperin Terapkan Produk Wajib SNI