LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Baiq Nuril Menangis Dengar DPR Setujui Pertimbangan Pemberian Amnesti

Di tempat yang sama, kuasa hukum Baiq Nuril Joko Jumadi merasa bersyukur Komisi III permintaan pertimbangan amnesti kliennya disetujui. Dia berharap kasus ini kasus ini bisa jadi pelajaran bagi orang seluruh perempuan di Indonesia.

2019-07-24 18:05:40
Kasus Baiq Nuril
Advertisement

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril bersyukur Komisi III DPR menyetujui surat pertimbangan pemberian amnesti yang ia ajukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Meski begitu, Baiq masih menunggu keputusan Komisi III itu disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (25/7).

"Alhamdulillah, alhamdulillah. Mungkin tunggu besok ya, 25 Juli untuk pembacaan di sidang paripurna. Mudah-mudahan," kata Baiq sambil menangis usai menyaksikan rapat pleno Komisi III membahas surat pertimbangan amnestinya dari Presiden Jokowi, Rabu (25/7).

Sebelum mendengarkan putusan Komisi III dalam rapat pleno, Baiq sempat mendengar pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menilai Nuril perlu diberi amnesti. Setelah mendengar pernyataan Yasonna, Baiq yang sedang menonton rapat pleno dari balkon seraya berteriak.

Advertisement

"Terima kasih Pak Menteri!!!," teriaknya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Baiq Nuril Joko Jumadi merasa bersyukur Komisi III permintaan pertimbangan amnesti kliennya disetujui. Dia berharap kasus ini kasus ini bisa jadi pelajaran bagi orang seluruh perempuan di Indonesia.

"Perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya ada hasil yang luar biasa. Dan mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan khususnya dalam kekerasan seksual," ucap Joko.

Advertisement

Komisi III DPR menyetujui pertimbangan surat pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus terpidana pelanggaran Undang-Undang ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril. Hal itu diputuskan setelah menggelar rapat dengar pleno mendengarkan pandangan dari Baiq Nuril dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (23/7) dan Rabu (24/7).

Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menyatakan keputusan soal amnesti Baiq Nuril disetujui oleh enam dari 10 fraksi di DPR secara aklamasi. Enam partai itu PDIP, PAN, Gerindra, Golkar, PKS dan Demokrat.

"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulillah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Azis di dalam rapat Pleno Komisi III di Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).

Baca juga:
Komisi III Setujui Pemberian Amnesti Jokowi kepada Baiq Nuril
Tangis Baiq Nuril di Depan Komisi III DPR
Minta Masukan Amnesti Baiq Nuril, Komisi III DPR Undang Menkum HAM Besok
Baiq Nuril di Komisi III DPR: Mudah-mudahan Bapak Ibu Mempertimbangkan Amnesti Saya
Hadir di Pleno Komisi III, Baiq Nuril Ingin Amnesti jadi 'Hadiah' untuk Anaknya

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.