Baiq Nuril Harap DPR Setujui Pemberian Amnesti dari Jokowi
Kuasa hukum Baiq Nuril, Widodo menyebut dirinya optimis dengan kelanjutan amnesti kliennya. Sebab dari perspektif hukum tidak ada pembatasan di dalam pasal 14 ayat 2 UUD 1945 bahwa amnesti hanya boleh diberikan pada narapidana politik.
Surat permintaan permohonan amnesti terpidana kasus ITE dan korban pelecehan seksual Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo telah diterima dan dibacakan DPR RI.
Baiq Nuril mengaku lega dan bersyukur dengan amnesti yang sudah diberikan Presiden Jokowi pada DPR itu. Dia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, DPR RI hingga kuasa hukumnya.
"Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya. Dan saya berterimakasih juga kepada kuasa hukum yang sampai saat ini tidak lelah membantu saya memberikan semangat," katanya di Gedung DPR, Selasa (16/7).
Pada kesempatan itu,politisi PDIP Rieke mengingatkan Baiq Nuril agar jangan berpuas diri terlebih dahulu sebab, masih ada banyak tahapan sebelum amnesti kembali dikirimkan ke Presiden Jokowi.
Baiq menjawab bahwa pertanyaannya tersebut sebagai rasa syukur, ia tetap berharap dan siap berjuang hingga akhirnya mendapat amnesti.
"Ini Sebagai ucapan rasa syukur saya, mudah-mudahan buat semua pihak mudah-mudahan perjuangan ini sampai pada titiknya," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Baiq Nuril, Widodo menyebut dirinya optimis dengan kelanjutan amnesti kliennya. Sebab dari perspektif hukum tidak ada pembatasan di dalam pasal 14 ayat 2 UUD 1945 bahwa amnesti hanya boleh diberikan pada narapidana politik.
"Justru kalau DPR kemudian memberi pertimbangan dan presiden mengeluarkan Keppres amnesti Baiq Nuril, maka ini adalah sejarah. Pertama di Indonesia, amnesti tidak hanya diberikan kepada narapidana politik," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DPR Mulai Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Pembahasan Amnesti Baiq Nuril akan Dibawa ke Bamus DPR Siang Ini
Tiga Pertimbangan DPR untuk Putuskan Amnesti Baiq Nuril
Bamsoet Pastikan Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril akan Dibacakan di Paripurna
Presiden Jokowi Sudah Kirim Permohonan Amnesti Baiq Nuril Ke DPR