Bagikan stiker paslon nomor satu, petugas PKH dilaporkan ke Panwaslu Lamongan
Soim meminta kepada kementerian sosial untuk melarang secara tegas penggunaan program PKH sebagai ajang kampanye.
Seorang petugas lapangan Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program Kementerian Sosial dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan. Hal ini lantaran petugas tersebut kedapatan menitipkan pesan kepada warga untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut satu.
"Kami memang menerima laporan salah satu petugas pendamping PKH yang membagikan stiker bersamaan dengan kartu PKH (Program Keluarga Harapan)," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya kepada Merdeka.com, Rabu (25/4).
Toni mengatakan, dalam laporan ini, pendamping PKH dilaporkan membagikan kartu dengan disertai stiker paslon nomor urut satu. Dalam pembagian itu, pendamping ini melakukan ajakan untuk memilih paslon nomor urut satu. Laporan ini sudah disertai dengan bukti stiker yang dilakukan ke Panwaslu Kabupaten Lamongan.
Untuk mengetahui secara detail laporan ini, Toni mengaku akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan ini. Panwaslu, ujar dia, nanti akan memanggil terlapor, pelapor, saksi, dan Dinas Sosial Kabupaten Lamongan yang menangani PKH.
"Kami harus hati-hati dalam menyikapi persoalan ini, semua pihak yang berkaitan akan kita panggil semua," ucapnya.
Toni menegaskan, Panwaslu akan mencari tahu tugas pokok pendamping PKH, mendalami pakta integritas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditanda-tangani, kemudian meminta penjelasan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan tentang tugas pendamping PKH, apakah diperbolehkan membagikan stiker salah satu pasangan calon.
Setelah bukti dan keterangan pihak-pihak bisa terkumpul, Panwaslu akan melakukan kajian secara mendalam dan menyelesaikan laporan ini dengan cepat. Sesuai dengan ketentuan, laporan ini harus terselesaikan dalam waktu tujuh hari. "Jadi kami besok mendalami laporan kemudian memanggil pihak-pihak yang terkait, dan menyelesaikan laporan ini dalam tujuh hari," tegas dia.
Wakil Ketua DPRD Lamongan, Soim meminta supaya insiden pembagian stiker paslon nomor satu dan kartu PKH segera dituntaskan Panwaslu. Kejadian itu tidak diperkenankan, karena PKH merupakan kebutuhan masyarakat kecil, tetapi kalau diselipi dengan kampanye jelas itu suatu kesalahan.
"Itu salah, jelas ada pelanggaran yang dilakukan dalam kasus pembagian stiker dan kartu PKH, ada ajakan memilih lagi," katanya.
Soim menuturkan, dari laporan yang diterima, ada tiga desa di Lamongan yang melakukan laporan ke Panwaslu. Dari tiga desa itu, ada sekitar tujuh orang yang melaporkan kejadian pembagian kartu PKG untuk kampanye. Padahal, PKH merupakan program kementerian sosial untuk masyarakat tidak mampu, tetapi disalah artikan oleh pendamping untuk memenangkan paslon nomor urut satu.
Untuk itu, Soim meminta kepada kementerian sosial untuk melarang secara tegas penggunaan program PKH sebagai ajang kampanye. Kalau perlu, ujar dia, pembagian kartu PKH ditahan terlebih dulu sambil menunggu selesai proses kampanye yang dilakukan di Jawa Timur.
"Kami minta kementerian sosial melarang dengan tegas program PKH untuk kampanye, itu melanggar," katanya.
Baca juga:
PKH jadi alat kampanye ditemukan di 3 desa di Lamongan
PKH Ditunggangi Pilkada, Pengamat: Kemiskinan Rawan Dieksploitasi
Praktisi Hukum : Penggunaan PKH untuk alat kampanye paslon harus dipidanakan
TMP : Penyalahgunaan PKH ini masif dan terstruktur, Bawaslu harus turun lapangan
Gus Ipul : Penutupan lokalisasi Guyangan Nganjuk, amanat para kiai
FAM GMNI Jatim minta tindak tegas pelaku penyalahgunaan Program PKH