LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Badrodin soal pelimpahan kasus BG: Baru pengantarnya saja

Badrodin tak menampik potensi besar perkara BG bakal dihentikan.

2015-03-05 23:28:39
Pelimpahan Kasus Budi Gunawan
Advertisement

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti belum bisa memutuskan kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan. Pasalnya, pihak Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya belum terima berkasnya itu, Kejagung juga belum terima. Baru pengantarnya saja," kata Badrodin, di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Jakarta, Kamis (5/3).

Padahal, KPK melalui pelaksana tugas (Plt) ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki memutuskan akan melimpahkan perkara BG ke Kejagung pada Senin (2/3).

Saat disinggung apa Polri bakal meminta Kejagung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara BG. Badrodin belum bisa memastikan hal tersebut.

Menurut dia, dihentikan atau dilanjutnya perkara BG semua tergantung pada alat bukti. Badrodin tak menampik potensi besar perkara BG bakal di SP3.

"Nanti diteliti dulu dengan Kejagung, apakah (berkasnya) lengkap atau tidak, kita (Polri) siap-siap saja kalau dilimpahkan. Kita lihat materinya, apakah materinya sudah lengkap, jangan-jangan dari KPK materinya juga belum lengkap karena tergantung dari materinya mencukupi atau tidak. Karena itu kita lihat dulu, kalau hanya pengantarnya saja dilimpahkan ke saya, enggak ada artinya juga," ujar dia.

Tak hanya soal perkara BG, saat ditanya perkembangan kasus dua pimpinan non-aktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Badrodin mengatakan, masih terus berjalan. Dia mengaku belum bisa memastikan penghentian terhadap perkara kedua pimpinan tersebut.

"Tergantung, SP3 itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau tak terpenuhi tidak bisa di SP3, jalan terus," pungkas dia.

Baca juga:
Dalam waktu dekat, KPK limpahkan berkas perkara BG ke Kejagung
KPK datangi MA, bahas soal PK praperadilan Komjen BG?
Jaksa Agung eks Politikus NasDem, ICW ragu kasus BG diusut tuntas
Status kasus BG dinilai belum jelas dan tak bisa dioper ke Kejagung
Mantan Jampidsus: Kejagung tak punya kewenangan menyidik kasus BG
Demi publik, KPK harus tarik balik kasus Komjen BG dari Kejagung
'Ruki disusupkan untuk lemahkan KPK dan tutup kasus BG'

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.