Demi publik, KPK harus tarik balik kasus Komjen BG dari Kejagung
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Meski pun pernyataan itu baru disampaikan tanpa penyerahan berkas secara simbolis.
LSM Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan rencana KPK tersebut. Apalagi, publik punya harapan besar pada KPK sebagai lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi orang penting di negara itu termasuk Jenderal bintang tiga yang menjabat Kalemdik Polri itu.
"Sebaiknya kasus ini dikembalikan kepada KPK agar kepercayaan publik tetap terjaga," ujar Divisi Hukum Monitoring ICW, Aradila, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (5/3).
Dia menambahkan, harusnya ada cara lain yang dipakai Plt Pimpinan KPK. Semisal, melakukan pendekatan pada Kejaksaan Agung untuk menolak dan membiarkan kasus ini ditangani KPK seperti yang disuarakan rakyat.
"Sejauh mengadakan pendekatan dengan Kejagung agar bisa ditangani oleh KPK, bukan oleh Bareskrim. Sebab efeknya sangat besar karena menyangkut kepercayaan publik kepada KPK," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya