LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bachtiar Nasir kembali diperiksa kasus pencucian uang

Bachtiar Nasir kembali diperiksa kasus pencucian uang. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua.

2017-02-16 12:58:13
FPI
Advertisement

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Ini pemeriksaan lanjutan saja yang kemarin sesuai dengan surat panggilan hari Senin kemarin tentang saksi dugaan TPPU dan yayasan," kata Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Bactiar di Gedung Bareskrim di Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (16/2).

Bachtiar bersama kuasa hukum mengaku datang tanpa persiapan apa pun. Kapitra terus berkeras membantah kliennya ikut terlibat dalam pusaran rasuah tersebut.

"Kalau ada bantahannya logika saja. Kalau TPPU itu kalau ada uang kita samar kan dari hasil kejahatan lalu kita investigasikan di tempat lain, lalu kita cuci nah kan sampai hari ini kan tim penyidk yang bisa mencari siapa yang melakukan kejahatan itu sehingga uangnya sampai ke kita," ujarnya.

Dia menuturkan pada pemeriksaan sebelumnya penyidik belum memeriksa Bachtiar sampai ke substansi perkara. Pemeriksaan masih seputar identitas Bachtiar.

Kapitra juga ikut menanggapi penetapan tersangka Islahudin dalam kasus ini. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Islahudin merupakan persepsi subjektif penyidik yang diatur dalam Undang-undang (UU).

"Itu persepsi subjektif dari penyidik, dibolehkan oleh UU toh rekan-rekan dapat membuktikan itu kejahatannya apa, paling diduga dia lalai untuk azaz Kehati-hatian perbankkan," pungkasnya.

Baca juga:
Bareskrim temukan dugaan praktik TPPU di Yayasan Keadilan dari PPATK
Bachtiar Nasir mangkir pemeriksaan kasus pencucian uang di Bareskrim
Kasus pencucian uang, polisi akan panggil lagi Bachtiar Nasir
Penuhi panggilan, Bachtiar akui pakai yayasan buat galang dana aksi
Ketua GNPF-MUI akui sumbang dana Rp 3 M buat aksi bela islam
Kasus pencucian uang, Novel Bamukmin penuhi panggilan Bareskrim
Polisi tetapkan tersangka kasus pencucian uang dana aksi bela Islam

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.