Bacakan replik, Jaksa ngotot Dahlan Iskan telah melawan hukum
Bacakan replik, Jaksa ngotot Dahlan Iskan telah melawan hukum. Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tetap bersikukuh pada pendirian tuntutannya, di sidang dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebab, JPU menilai, apa yang dilakukan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, melawan hukum.
Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tetap bersikukuh pada pendirian tuntutannya, di sidang dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebab, JPU menilai, apa yang dilakukan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, telah melawan hukum.
Dengan melepaskan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung, yang masih tercatat sebagai aset milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dimana poin pertama, perbuatan Dahlan Iskan itu tujuannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, membuat terjadinya kerugian negara.
"Kami tetap, pada semua isi surat dakwaan maupun tuntutan yang kita bacakan," terang JPU Trimo, di sela usai persidangan, Senin (17/4).
Poin lainnya, proses pelepasan aset dilakukan terdakwa, berdasarkan saksi fakta di persidangan maupun di lapangan. Terdakwa, telah melakukan transaksi terlebih dahulu, sebelum ada proses lelang, dengan Wisnu Wardhana (terdakwa berkas perkara terpisah).
"Proses ini ada perjanjian terlebih dahulu, dengan membayar untuk melakukan transaksi. Setelah itu baru dilakukan proses lelang. Ini artinya sudah ada kerjasama atau kesepakatan antara terdakwa dengan Wisnu, sebelum ada proses lelang," tegas dia.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa mengatakan, jaksa sebenarnya tidak memiliki bahan untuk membuat replik. "Upaya jaksa menempuh replik kalau kita dengar isinya tadi lebih sebenarnya menunjukan sebuah kepanikan. Mereka panik atas berbagai fakta yang kita sajikan lewat pleidoi (pembelaan)," kata Indra.
Indra menilai, jaksa sebenarnya tidak punya bahan untuk membuat replik. Isi replik yang cukup tebal disebutnya hanya pengulangan dari apa yang ada dalam tuntutan. "Mereka itu berputar-putar pada persoalan yang sudah disampaikan dalam tuntutan. Mereka manafikan fakta-fakta sidang," tegasnya.
Baca juga:
Isi lengkap pledoi Dahlan Iskan di kasus korupsi pelepasan aset BUMD
Sidang pembelaan, Dahlan Iskan mengaku fokus upaya membebaskan batin
Kasus Dahlan dinilai lebih persoalan administratif dibanding pidana
Yusril nilai tuntutan jaksa terhadap Dahlan Iskan tidak sesuai fakta
Kasus pelepasan aset BUMD, Dahlan Iskan dituntut 6 tahun penjara
Kuasa hukum klaim keterangan Dahlan Iskan bisa patahkan dalil jaksa
Dahlan ngaku jaminkan harta keluarga agar PT PWU dapat pinjaman bank