Sidang pembelaan, Dahlan Iskan mengaku fokus upaya membebaskan batin
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Surabaya, menggelar sidang nota pembelaan, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan terdakwa pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Di depan Ketua Majelis Hakim, Tahsin, Dahlan Iskan mengaku fokus pada upaya membebaskan batin, sejak enam hari lalu, setelah mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Siapa yang lebih dulu kenal Sam Santoso. Saya ataukah saudara Wisnu Wardana? Sam Santoso dalam kesaksian tertulis di bawah sumpah mengatakan sayalah yang memperkenalkan Wisnu Wardana padanya," kata Dahlan Iskan dalam bacaan nota pembelaannya, Kamis (13/4).
Sedangkan untuk saudara Wisnu, dalam kesaksiannya membantah bahwa dialah yang memperkenalkan Sam Santoso kepada dirinya dalam satu makan siang di hotel Mirama Surabaya.
Memang saksi Oepojo, menjelaskan Sam sudah lama kenal Wisnu Wardana, bahkan Sam pernah membantu memperbaiki pabrik keramik di Tulungagung. Waktu itu Wisnu Wardana menjadi direktur di pabrik keramik. Ini artinya Sam sudah lebih dulu kenal dengan Wisnu.
"Saya terus menelusuri kesaksian Uepojo itu. Lima hari terakhir ini saya mencari dan mencari dan mencari siapa saja yang bisa memberikan penguatan pada kesaksian Oepojo," ucap pria akrab dipanggil DI.
Menurutnya, pencarian ulang tidak mudah. Karena, banyak pimpinan Perusda (perusahaan daerah) Jawa Timur Sarana Bangunan waktu itu yang sudah meninggal.
Tapi Allah Maha Besar, Rabu (12/4) kemarin salah seorang mantan pimpinan Perusda datang ke rumahnya. Dan, beliau menjelaskan bahwa sebelum ada PT PWU, semasa saudara Wisnu Wardana menjadi pimpinan pabrik keramik Tulungagung.
Bahwa pabrik keramik Tulungagung membeli mesin-mesin keramik bekas yang dicat baru dari perusahaan milik Sam Santoso. Dia tahu karena bersama Wisnu Wardana berkunjung ke perusahaan milik Sam Santoso tersebut melihat mesinnya.
"Saya pun kian merenung, mungkinkah pabrik keramik Tulungagung tidak bisa diperbaiki juga karena mesin-mesinnya yang baru dibeli ternyata mesin bekas. Yang saya sedih, Yang Mulia, ketika fakta baru ini saya konsultasikan, penasihat hukum saya mengatakan sistem hukum kita tidak bisa lagi menerima saksi baru saat proses persidangan sudah sampai pada tuntutan," ucap mantan Direktur PT PLN tersebut.
"Saya tentu tidak ingin merusak sistem hukum tersebut, namun fakta ini perlu saya sampaikan untuk setidaknya bisa membebaskan batin saya," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaMenimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?
Pembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaDikenal Tajir Melintir, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tahun Baru Jalan-jalan ke Kota Hujan Pulangnya Bawa Opak
Berikut momen bos jalan tol Jusuf Hamka jalan-jalan ke kota hujan saat menyambut tahun baru.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya