LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bacakan Nota Keberatan, Lucas Kritik Sikap KPK Hindari Proses Praperadilan

Lucas menyayangkan komisi anti rasuah itu secara tergesa-gesa melimpahkan berkas perkaranya demi menghindari proses praperadilan diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2018-11-14 11:52:33
Suap PN Jakpus
Advertisement

Lucas, seorang advokat sekaligus terdakwa merintangi penyidikan KPK atas pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, membacakan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK.

Lucas menyayangkan komisi anti rasuah itu secara tergesa-gesa melimpahkan berkas perkaranya demi menghindari proses praperadilan diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kepercayaan saya terhadap proses hukum saya tunjukan dengan mengajukan praperadilan terhadap perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun penyidik malah menghindari proses hukum tersebut dengan mempercepat pelimpahan berkas ke penuntut umum yang diteruskan ke Pengadilan ini. Malang sekali upaya hukum saya kandas hanya karena tujuh halaman surat dakwaan," ujar Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

Advertisement

Tindakan KPK itu juga disesali Lucas karena dalam surat dakwaan, ia mengaku tidak mengenal sejumlah nama yang disebut diarahkan Lucas membantu kepergian Eddy Sindoro ke luar negeri tanpa melalui proses imigrasi, demi menghindari proses hukum di KPK. Lebih lagi, ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah kuasa hukum Eddy, sehingga tidak ada alasan meminta Eddy kabur ke luar negeri.

Lucas kemudian mempertanyakan peran sejumlah nama yang muncul dalam surat dakwaan. Menurutnya, nama-nama itu sedianya juga diproses secara hukum sebagaimana dirinya jalani saat ini.

"Saya tidak mengenal sebagian besar orang-orang yang disebutkan dalam surat dakwaan, dan bahkan saya benar-benar tidak mengetahui kejadian tersebut," tukasnya.

Advertisement

Diketahui Lucas didakwa telah melanggar Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia disebut memerintahkan Eddy pergi ke luar negeri guna menghindari proses hukum di KPK, sebagaimana surat perintah penyidikan tanggal 21 November 2016. Eddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi suap terkait penanganan perkara, yang melibatkan perusahaannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas memerintahkan Dina Soraya membuat paspor palsu atas nama Eddy Handoyo Sindoro berkewarganegaraan Dominika. Paspor itu akan digunakan Eddy untuk pindah ke Bangkok. Bersama pihak imigrasi dan bandar udara, Eddy berhasil ke Bangkok, setelah dideportasi dari Malaysia, tanpa pemeriksaan.

Dina melaporkan kepada Lucas persetujuan sejumlah pihak yang membantu proses kepulangan Eddy dari Malaysia untuk kembali bertolak ke luar negeri. Imbalannya, Lucas menyerahkan SGD 46 ribu dan Rp 50 ribu kepada Dina.

Baca juga:
KPK Minta Imigrasi Periksa Andi Sofyar Usai Jadi Saksi di Pengadilan
Ikut bantu pelarian Eddy Sindoro, petugas imigrasi kembalikan uang Rp 30 juta
Halangi penyidikan KPK, Advokat Lucas jalani sidang dakwaan
Kasus Eddy Sindoro, KPK periksa Mantan Sekretaris MA
KPK akan beberkan peran Advokat Lucas bantu pelarian Eddy Sindoro
Diperiksa KPK, eks Sekretaris MA Nurhadi dicecar aliran dana suap perkara di PN Pusat
Ini cara Lucas atur pelarian Eddy Sindoro, paspor palsu hingga ubah kewarganegaraan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.