Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Golkar: Kita Prihatin
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partai Golkar prihatin terhadap vonis mantan wakil ketua umumnya itu. Hanya saja, Golkar menyerahkan kepada Azis apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Majelis hakim memvonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara atas perkara suap terhadap kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Lampung Tengah. Hak politik Azis juga dicabut selama empat tahun terhitung sejak keputusan inkrah.
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partai Golkar prihatin terhadap vonis mantan wakil ketua umumnya itu. Hanya saja, Golkar menyerahkan kepada Azis apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Tentu kita prihatin ya namun saya kira ya kita kembalikan kepada yang bersangkutan ya untuk apa mengajukan banding atau tidak itu saya kira ranahnya beliau," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2).
Ditanya mengenai status Azis di Golkar, Ace mengaku tidak tahu. Dia menyebut hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada Sekjen Golkar.
"Itu tanyanya sama pak Sekjen," kata Ace.
Vonis Azis Syamsuddin
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara atas perkara suap terhadap kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Lampung Tengah.
Vonis dari majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Azis dengan hukuman selama 4 tahun dan 2 bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat bacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2).
Adapun vonis terhadap Azis dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang dianggap majelis hakim pada keadaan hal meringankan, Azis dinyatakan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," kata Damis.
Selain vonis pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak statusnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," tutup dia.
(mdk/gil)