Ayah Prada Lucky Melawan Gugat Jenderal dan perwira TNI, Berikut Alasannya
Sejumlah bukti menunjukkan adanya dugaan pencemaran nama baik para tergugat di media telah diserahkan.
Pelda Chrestian Namo, yang merupakan ayah dari Prada Lucky Namo, telah mengajukan gugatan terhadap Danrem 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI Hendro Cahyono, serta Dandim 1627 Rote Ndao, Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA pada Kamis, 18 Desember 2025, dan terdaftar dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kupang. Selain kedua nama tersebut, Pemerintah Republik Indonesia, termasuk Presiden RI, Panglima TNI, KSAD, dan Pangdam IX/Udayana, juga turut tergugat.
Rika Permatasari, kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para tergugat melalui pernyataan di media.
"Hari ini kami menyerahkan beberapa bukti dan berkas terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Ini terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Letkol Kurnia Santiadi. Akibat pernyataan di media tersebut, nama baik dan kehormatan klien kami tercederai," kata Rika kepada wartawan. Dia menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi TNI.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Cosmas Jo Oko, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena kliennya merasa dirugikan akibat pernyataan Danrem yang menuduh Pelda Chrestian Namo melakukan berbagai pelanggaran, termasuk pelanggaran disiplin.
"Saat klien kami sedang memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru muncul pernyataan yang menuduh klien kami melakukan banyak pelanggaran. Bahkan disebut tidak disiplin. Tuduhan-tuduhan inilah yang kami nilai merugikan," jelas Cosmas.
Menurutnya, tudingan pelanggaran disiplin tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan.
Pembelaan Kubu Ayah Prada Lucky
Cosmas menambahkan, "Faktanya klien kami naik pangkat dua kali. Kalau ada proses hukum atau pelanggaran disiplin, tentu tidak mungkin diusulkan kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat berarti tidak ada pelanggaran disiplin."
Dia juga menilai tudingan tersebut muncul pada waktu yang tidak tepat dan terkesan mencari-cari kesalahan.
"Kalau memang klien kami tidak disiplin, mengapa baru dipersoalkan sekarang? Saat beliau memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru seolah-olah dicari-cari kesalahannya. Kami akan uji semua itu di pengadilan," tegas dia.
Dia menambahkan bahwa pernyataan pimpinan TNI tersebut justru menimbulkan luka psikologis bagi keluarga korban. "Ini adalah luka kedua bagi keluarga. Seharusnya pimpinan berempati kepada anak buah yang sedang berduka, bukan malah membungkam seorang ayah yang mencari keadilan," kata dia.
Sementara itu, Pelda Chrestian Namo menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku. "Saya mengikuti aturan yang berlaku. Semua warga negara Indonesia harus taat hukum tanpa terkecuali. Yang salah, salah. Yang benar, benar," ujarnya.