Ayah Berduaan dengan Anak Perempuannya di Kamar, Tak Cuma Main HP Ternyata Habis Memperkosa
Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban, FU, curiga adanya perlakuan tidak pantas dari suaminya.
Seorang pria inisial FA (41), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban, FU, curiga adanya perlakuan tidak pantas dari suaminya terhadap anak mereka. Pada April 2025 lalu, ibu korban menemukan FA bermain handphone bersama putrinya di kamar.
"Saat ditanya, sambil menangis korban mengaku bahwa FA telah berulang kali mencabuli dirinya sejak kelas V SD, menyebabkan anak itu trauma mendalam," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, Senin (14/7).
Pelaku FA ditangkap usai kasus ini dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap pada Jumat (11/7). Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hukum Cambuk dan Denda Emas
Dia dijerat dengan Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Irwan menyebut pelaku terancam hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
"Ini termasuk kejahatan serius dan pelaku telah ditahan di Polres. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga dan kami mengajak masyarakat melaporkan tindakan mencurigakan demi perlindungan anak," ujarnya.