LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Australia ngotot lobi batalkan hukuman mati karena kompromi era SBY

SBY pernah memberikan grasi kepada bandar narkoba Schapelle Leight Corby yang juga warga Australia.

2015-02-23 14:48:05
Hukuman Mati
Advertisement

Perdana Menteri Australia Tony Abbott tetap ngotot meminta Pemerintah Indonesia, untuk membatalkan eksekusi mati dua warga negara nya yang merupakan pengedar narkotika 'Bali Nine'. Abbott bahkan menuding Indonesia tidak tahu balas budi saat Autralia menyumbang dana besar untuk korban Tsunami 2004 silam.

Pengamat komunikasi politik Tjipta Lesmana menilai, sikap keras PM Australia tersebut dikarenakan, Abbott sudah putus asa tak bisa melakukan lobi dengan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, hal ini berbanding terbalik dengan pemerintahan sebelumnya yang bisa diajak berdiplomasi masalah hukum mati di Indonesia.

"Kenapa Australia keras terhadap hukuman mati ini karena pemerintah dulu pernah berkompromi dan bisa dilobi oleh Australia, dan sekarang mereka susah melobinya. Jadi akhirnya mereka mengungkit-ungkit yang lalu," ujar Tjipa saat diskusi yang digelar oleh John Caine Center di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).

Menurut Tjipta, diplomasi untuk lobi-lobi pembatalan hukuman mati pernah terjadi di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di mana saat itu SBY memberikan grasi kepada bandar narkoba Schapelle Leight Corby yang juga warga Australia.

"Waktu itu ada kasus Corby, tapi diampuni oleh SBY, dan di era Presiden Soeharto juga ada terpidana mati asal Australia tapi diberi grasi," lanjutnya.

Untuk itu menurut Tjipta, pemerintahan Jokowi harus mengambil tindakan tegas terhadap masalah eksekusi mati dua 'Bali Nine'. Menurut dia, penundaan terhadap kedua terpidana akan menambah masalah baru antara Australia dan Indonesia.

"Pemerintah harus beri pesan yang kuat, kalau sudah masuk ke ranah hukum, maka Presiden pun tak bisa mengintervensi. Untuk itu hukuman mati jangan ditunda-tunda, nanti akan menambah masalah hubungan diplomasi," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika sejumlah 6 orang. Satu orang merupakan warga negara Indonesia dan sebanyak 5 orang merupakan warga negara asing.

Eksekusi mati tahap dua akan segera dilakukan, meskipun masih belum ada kepastian tanggal berapa eksekusi tersebut akan dilaksanakan. Pada tahap ini, sekitar 11 orang akan dieksekusi.

Sebelas orang ini berasal dari 7 negara berbeda. Ada orang Indonesia, Australia, Brasil, Prancis, Nigeria, Ghana, dan Filipina. Delapan orang dieksekusi lantaran kasus narkoba, sementara sisanya lantaran kasus pembunuhan.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop juga mengancam Indonesia dengan memboikot turis asal negeri Kanguru itu berlibur ke Indonesia.

Baca juga:
JK: Kumpul koin untuk Australia bentuk emosi masyarakat
Tiga pesawat sukhoi mulai kontrol di perbatasan Indonesia-Australia
DPR minta PM Australia sadar diri & berhenti recoki Indonesia
Ungkit bantuan tsunami Aceh, Tony Abbott mengusik rakyat Indonesia
Australia ungkit kebaikan pernah bebaskan WNI dari hukuman mati

Advertisement
(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.