Auditor BPK Kaltim I Peringatkan Kadis PU Balikpapan untuk Tutup Mulut
Tara diminta agar tidak melibatkan Fitra terkait kasus penerimaan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) oleh Yaya Purnomo.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Tara Allorante, mengaku diminta tutup mulut oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Kalimantan Timur 1, Fitra. Tara diminta agar tidak melibatkan Fitra terkait kasus penerimaan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) oleh Yaya Purnomo.
Yaya, sebagai mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan menerima gratifikasi sekitar Rp 1,36 miliar dari pengurusan DID Kota Balikpapan tahun 2018.
Saat penangkapan Yaya oleh KPK pada Sabtu 5 Mei di kediamannya di Bekasi, tim KPK juga melakukan penggeledahan dan menemukan buku tabungan dan kartu ATM atas nama Pahala dan Sumiyati. Dua buku tabungan tersebut masing-masing berisi saldo yang digabungkan menjadi Rp 1,36 miliar.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tara yang dibacakan Jaksa, usai penangkapan Yaya, Tara dan Fitra bertemu di satu hotel. Dalam pertemuan itu, Fitra menyarankan Tara tidak menyebut namanya saat diperiksa penyidik KPK. Sebab, pemberian buku ATM tersebut diberikan oleh Tara kepada Yaya melalui Fitra.
"Dalam BAP saudara nomor 3 pertemuan awal Juni 2018 kami ketemu di hotel saya sampaikan kami mulai dipanggil oleh KPK, saudara Fitra mengatakan agar saya tidak melibatkan namanya saat diperiksa KPK yang menyarankan saya komunikasi dengan Yaya. Keterangan saudara saksi ini benar?" tanya jaksa kepada Tara saat menjadi saksi untuk terdakwa Yaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
"Benar," jawab singkat Tara.
Guna memastikan pemberian buku tabungan berisi saldo Rp 1,36 miliar terkait DID Kota Balikpapan, Ketua Majelis Hakim kembali mengonfirmasi.
"Anda serahkan uang Rp 1,36 ke Fitra karena (Kota Balikpapan) dapat DID dapat Rp 26 miliar bukan?" tanya hakim.
"Benar," kata Tara.
Lebih lanjut, Tara mengaku keberatan atas arahan itu sebab pemberian buku beserta kartu ATM diberikannya langsung kepada Fitra.
Jaksa kemudian mengonfirmasi lagi ada tidaknya arahan dari Fitra kepada Tara untuk tutup mulut terkait kasus tersebut. Tara mengaku tidak ada selain perintah Fitra agar ia bungkam terhadap pemberian buku dan kartu ATM tersebut.
"Apa ada komunikasi lain dengan Fitra terkait usulan DID?" tanya jaksa.
"Tidak ada. Hanya buku (tabungan) dan ATM," katanya.
Yaya saat ini merupakan terdakwa penerimaan gratifikasi dan suap. Ia didakwa menerima gratifikasi Rp 3.745.000.000, USD 53.200 dan SGD 325.000. Gratifikasi itu ia terima dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2017 dan 2018 di delapan Kabupaten/Kota.
Atas penerimaan gratifikasi itu didakwa telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa menerima suap Rp 300 juta bersama-sama dengan Amin Santono, mantan anggota Komisi XI DPR.
Baca juga:
Ekspresi Tersangka Suap Taufik Kurniawan Usai Diperiksa KPK
KPK Periksa Staf Pribadi Menpora Terkait Suap
Geledah Rumah Tersangka Suap Proyek SPAM, KPK Sita Deposito Rp 1 Miliar
KPK Geledah Rumah 3 Tersangka Suap Proyek Air Minum PUPR
Napi Sukamiskin Modus Izin Sakit, Keluar Naik Ambulans Pulang Pakai Alphard
Reaksi Eni Maulani Saragih Saat Mendengar 7 Saksi Terkait Kasus Suap PLTU Riau
Ekspresi Idrus Marham Bersaksi di Sidang Dugaan Suap PLTU Riau 1