Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Hari Ini
Mulai Rabu, 20 Agustus 2025, kebijakan ganjil genap akan diterapkan kembali di Jakarta.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta akan diterapkan kembali pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Sesuai dengan kalender, tanggal tersebut merupakan angka genap, sehingga hanya kendaraan yang memiliki pelat nomor dengan akhiran angka genap, yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8, yang diizinkan melintas di jalur yang terkena aturan ini.
Di sisi lain, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9, tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan yang terkena pembatasan pada jam yang telah ditentukan.
Aturan ganjil genap ini berlaku dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Perlu diingat bahwa kebijakan ganjil genap di Jakarta ini tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional yang ditetapkan.
Peraturan ganjil genap Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang dapat diberikan berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan selama dua bulan, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang terpasang di berbagai lokasi.
Selain itu, terdapat juga acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di Jakarta.
Dengan adanya sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pelanggaran ini dapat dengan mudah terdeteksi.
Diharapkan, penerapan kebijakan ganjil genap ini tidak hanya dapat mengurangi kemacetan, tetapi juga menjadi langkah kecil untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta yang sering kali tercemar akibat padatnya kendaraan bermotor.
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan beban lalu lintas dapat berkurang, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan jadwal serta nomor pelat kendaraannya agar tidak melanggar aturan yang ada.
Disiplin terhadap kebijakan ini bukan hanya sekadar untuk menghindari tilang, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi dalam menciptakan kota yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan nyaman bagi semua penghuninya.
26 titik yang terapkan sistem ganjil genap
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Pengaturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.
Dengan adanya sistem ganjil genap, diharapkan masyarakat dapat lebih memilih moda transportasi umum atau beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Penegakan aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas.
Pengecualian untuk aturan ganjil genap di Jakarta
Di Jakarta, terdapat sejumlah pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diizinkan untuk memasuki kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap.
Beberapa kendaraan yang mendapatkan izin khusus antara lain: kendaraan yang memiliki tanda tertentu dan digunakan oleh masyarakat disabilitas, ambulans, serta kendaraan pemadam kebakaran.
Selain itu, angkutan umum dengan pelat kuning, kendaraan yang beroperasi dengan motor listrik, dan sepeda motor juga diperbolehkan.
Tak ketinggalan, kendaraan angkutan barang yang membawa bahan bakar minyak dan gas, serta kendaraan yang digunakan oleh pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, juga termasuk dalam kategori ini.
Selain itu, kendaraan dinas operasional berpelat merah milik TNI dan Polri, serta kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang sedang berkunjung, juga mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan dalam kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan yang diperlukan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang, juga diizinkan.
Selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19, kendaraan petugas kesehatan yang menangani Covid-19, serta kendaraan untuk mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19, juga diperbolehkan.
Kendaraan yang mengangkut tabung oksigen serta kendaraan angkutan barang yang membawa logistik juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari aturan ganjil genap ini.