Asyik berjudi, tiga sopir angkot digelandang ke Polresta Tangerang
Tiga orang dan barang bukti tersebut ke Polres Kota Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam dijerat Pasal 304 Tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Unit Jatanras Polresta Tangerang mengamankan Saudi (28), Arip (42) dan Ponijan (44), terkait perjudian remi yang mereka lakukan di Jl Raya Serang, Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi turut menyita uang sebesar Rp 294 ribu dan satu set kartu Remi tangan mereka.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, menerangkan pengungkapan kasus pidana perjudian itu berawal dari keresahan masyarakat yang menginformasikan adanya praktik perjudian di tempat tersebut.
Setelah mendapatkan info, lanjut Wiwin, tim melakukan pemantauan di TKP dan benar ada perjudian. Tiga orang yang sedang melakukan perjudian jenis kartu poker remi di sebuah pangkalan angkot karyawan PT Tuntex di Jl Raya serang Sukanegara Cikupa.
"Setelah kami cek ternyata benar, lalu kami dekati untuk memastikan bahwa permainan tersebut menggunakan uang taruhan, setelah di pastikan bahwa permainan tersebut menggunakan uang taruhan kemudian team melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian tersebut," katanya.
Selanjutnya, tiga orang dan barang bukti tersebut ke Polres Kota Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam dijerat Pasal 304 Tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga:
Polisi tangkap Tito ketahuan judi sabung ayam di Pesanggrahan
Usaha warung tuak sambil jual togel, Diana digiring ke Mapolsek Tenayan Raya
Geliat perjudian jadi penyambung hidup warga Venezuela
Polisi tangkap bandar togel beromzet puluhan juta di Pekanbaru
Polda Banten gerebek bandar judi togel di Pasar Kemis
Tersangka judi gelper di Pekanbaru jadi 7 orang, ini perannya
Puluhan orang diamankan dari penggerebekan judi gelper, 3 orang jadi tersangka