Aniaya Junior, 4 Santri Senior di Tangsel Ditahan Polisi
Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), mengamankan empat santri senior di pondok pesantren di Pondok Cabe. Keempatnya ini terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap juniornya yang juga santri.
Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), mengamankan empat santri senior di pondok pesantren di Pondok Cabe. Keempatnya ini terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap juniornya yang juga santri.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto menjelaskan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka itu sudah diamankan di Mapolsek Pamulang.
"Kejadiannya sudah seminggu lalu. Berawal dari laporan tiga orang santrinya, yang mengaku mengalami penganiayaan di Ponpes," ucap Supiyanto, Senin (12/10).
Dari laporan itu, polisi kemudian bergerak dan menyelidiki kasus kekerasan di dalam asrama Ponpes. Diketahui, aksi kekerasan tersebut bermula dari tindakan indisipliner para santri.
Akibat pelanggaran itu, para senior di Ponpes memberikan sanksi kepada santri pelanggar dengan hukuman fisik.
"Melakukan kekerasan. Pengakuannya di dalam Ponpes ada pelanggaran yang dilakukan para santri, kemudian diberikan sanksi berupa kekerasan," ucap Kapolsek.
Supiyanto menerangkan, atas tindakan kekerasan para senior Pesantren, polisi menyangkakan para pelaku dengan pidana penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
"Saya tanya Pimpinan Ponpes, seharusnya menghafal Alquran, menghafal ayat. ini kekerasan dia main hakim sendiri. Harusnya sanksi enggak dengan kekerasan saya sudah panggil Pimpinan Ponpes, seharusnya sanksi menghafal Alquran, ayat-ayat," jelas dia.
Dia mengaku, untuk aksi kekerasan di Ponpes itu dilakukan oleh santri senior berusia di atas 18 tahun. "Korbannya masih di bawah 18 tahun. Empat pelakunya sudah di atas 18 tahun semua, sanksi pidananya ancaman penjara 5 tahun," terang Supiyanto.
(mdk/cob)