LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Aniaya Anak Tiri Gara-Gara HP, Sunarsih Diganjar 10 Bulan Penjara

Kekejaman Sunarsih terhadap anak tirinya harus dibayar dengan hukuman 10 bulan penjara. Hukuman ini dijatuhkan hakim setelah dalam persidangan, ia terbukti menganiaya anaknya hingga babak belur. Putusan ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Slamet Riadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/1).

2019-01-16 21:49:39
penganiayaan
Advertisement

Kekejaman Sunarsih terhadap anak tirinya harus dibayar dengan hukuman 10 bulan penjara. Hukuman ini dijatuhkan hakim setelah dalam persidangan, ia terbukti menganiaya anaknya hingga babak belur. Putusan ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Slamet Riadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/1).

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pemukulan atau penganiayaan hingga menyebabkan luka pada beberapa bagian tubuh korban yang terhitung sebagai anak tirinya.

"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara. Atas putusan ini, terdakwa silakan mempertimbangkannya untuk dipikir terlebih dahulu, apakah akan menerima vonis ini, atau mengajukan banding," ujar hakim.

Advertisement

Menanggapi vonis hakim ini, kuasa hukum terdakwa, Novan Edi Saputra dan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina sepakat menerima putusan. "Kami menerima putusan tersebut," ujar Novan.

Untuk diketahui, Sunarsih didakwa telah menganiaya anak tirinya, dengan cara didorong lalu mengenai ujung meja dan terkena bagian punggung. Ia juga sempat melakukan pemukulan terhadap korban.

"Dorongan itu dilakukan sampai korban mengalami luka di pelipis dan punggungnya," ujar jaksa Siska Christina saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

Advertisement

Penyebabnya, terdakwa mengaku jengkel karena korban enggan mengisi daya ponsel milik terdakwa. Saat itu, Sunarsih dilaporkan ke kepolisian usai bibi korban melihat bekas luka di tubuh korban. Terdakwa pun dijerat pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:
Kesal Baut Ponsel Hilang Usai Diservis, Johan Bawa Parang Ngamuk di Konter
Berkas Belum Lengkap, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang Polisi
Geram Bedeng Buatnya Disebut Rusak Pemandangan, Priyono Serang Rianti Pakai Golok
Kesal Motor Digadai Diam-diam, Suami Bacok Istri Siri di Halaman Masjid di Karawaci
Teriak Viking, Dua Pemuda Asal Sukabumi Dikeroyok
Disekap & Dianiaya, IS Diperkosa Sang Pacar di Indekos

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.