Angkut ratusan TKI, nakhoda dan ABK kapal kayu diperiksa imigrasi
Kantor Imigrasi Klas II Bagansiapi-Api, Kabupaten Rokan Hilir saat ini masih memeriksa seorang nakhoda dan lima anak buah kapal (ABK) KM Bahtera yang ditangkap Bea dan Cukai membawa 140 tenaga kerja Indonesia (TKI). Mereka tidak memiliki izin resmi dalam mengangkut TKI tersebut.
Kantor Imigrasi Klas II Bagansiapi-Api, Kabupaten Rokan Hilir saat ini masih memeriksa seorang nakhoda dan lima anak buah kapal (ABK) KM Bahtera yang ditangkap Bea dan Cukai membawa 140 tenaga kerja Indonesia (TKI). Mereka tidak memiliki izin resmi dalam mengangkut TKI tersebut.
"Iya sampai sekarang, seorang nakhoda dan 5 orang ABK masih terus dimintai keterangannya oleh kantor Imigrasi Bagan Siapi-api," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sutrisno, Minggu (22/1).
Nakhoda kapal memiliki identitas berupa KTP dengan inisial nama ELM. Sementara 5 anak buah kapalnya tidak memiliki KTP dan dokumen lainnya. Kelima ABK itu mengaku berinisial FB, BP, MY, DA dan IA. "5 ABK tidak memiliki KTP dan dokumen lain, hanya Nakhoda yang memiliki KTP," kata Sutrisno.
Kini, Imigras Klas II Bagan Siapi-Api masih terus memintai keterangan ke enam orang yang nekat membawa ratusan TKI dari Malaysia ke perairan Rokan Hilir dengan kapal kayu tersebut. Aksi mereka tergolong nekat, karena perairan yang dilewati merupakan Selat Malaka yang tergolong rawan.
Sebelumnya, Bea dan Cukai Kotamadya Dumai menyelamatkan 140 TKI yang terdiri dari 110 laki-laki dan 30 perempuan pada Jumat malam (20/1). Mereka ditemukan petugas saat berada di dalam KM Bahtera di perairan Rokan Hilir, Riau.
Kapal kayu berbobot 7 GT itu bertolak dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Saat ditemukan petugas, ratusan TKI yang juga terdapat wanita hamil dan anak-anak itu dalam kondisi lemas. Setelah diperiksa kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Dumai, mereka kemudian diperiksa Imigrasi setempat.
"Para TKI kemarin sudah kami data dan memegang paspor Indonesia namun bekerja di Malaysia tanpa prosedur," ujar Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Dumai, Charaghita Probo Yuantoro.
Usai dilakukan pemeriksaan oleh Imigrasi, TKI tersebut selanjutnya dipulangkan ke daerah asal seperti Aceh, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lainnya di Pulau Jawa menggunakan biaya pribadi.
Baca juga:
Kapal kayu pengangkut 141 TKI dari Malaysia diamankan di Riau
Kapal kayu angkut 90 TKI ilegal diamankan, seorang bawa 0,5 Kg sabu
Gerebek penyaluran TKI ilegal di Karanganyar, 12 wanita ditemukan
Tempat penampungan TKI ilegal di Bogor digerebek, 3 orang diamankan
Kerap disiksa kerja di Singapura, TKW asal Ponorogo alami depresi
Penyalur nakal terus kirim TKI ke Timur Tengah meski sudah dilarang