LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anggota Komisi X DPR Dukung Dana Bos Dipakai untuk Kesejahteraan Guru Honorer

"Meski belum dapat dikatakan sebagai jalan keluar terbaik dan benar-benar mensejahterakan guru honorer, cuma dengan kebebasan besaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer itu cukup bagus," kata Anggota Komisi X, Sofyan Tan.

2020-06-27 10:54:00
Dana BOS
Advertisement

Kesejahteraan guru honorer terus menjadi persoalan yang mengemuka, hingga menjadi isu rutin yang tak pernah berhenti disuarakan. Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, mendukung untuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer.

"Meski belum dapat dikatakan sebagai jalan keluar terbaik dan benar-benar mensejahterakan guru honorer, cuma dengan kebebasan besaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer itu cukup bagus," ujar Sofyan, kepada wartawan pada Jumat (27/6).

Apalagi, seperti masa pandemi Covid-19 saat ini, sudah pasti guru honorer juga memerlukan tambahan penghasilan dari biasanya diperoleh.

Advertisement

"Situasi sekarang berdampak ke kesulitan ekonomi. Bila dana BOS boleh digunakan untuk bayar gaji guru honorer tanpa batas persentasi, maka ada kemungkinan penghasilan didapatnya jadi lebih besar," ucap Sofyan.

Ditambahkannya lagi, kebijakan penyaluran dana BOS saat ini juga sudah dapat diterima sekolah swasta. Hal itu diharapkan dapat mengoptimalkan tambahan penghasilan guru honorer jika kondisi sekolahnya sedikit murid yang mendaftar.

Untuk diketahui, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Iwan Syahril, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Advertisement

Permendikbud tersebut menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS. Dalam regulasi baru, pimpinan sekolah diperbolehkan menggunakan berapapun besaran dana BOS untuk gaji guru honorer.

Selain itu, ungkap Iwan, juga dihapusnya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang sebelumnya sebagai salah satu syarat guru honorer menerima gaji dari dana BOS.

Baca juga:
DPR Dukung Langkah Mendikbud Ubah BOS untuk Bantu Sekolah Swasta
Kemendikbud Ungkap 2 Kendala Terhambatnya Penyaluran Dana Bos dan Tunjangan Guru
Selamatkan Sekolah Swasta, Mendikbud Rombak Penggunaan Dana BOS
Kemenkeu Sebut Tunjangan Guru dan Dana BOS Tak Berkurang Untuk Anggaran Covid-19
Kemendikbud: Penyaluran Dana BOS Capai 99,5 persen
Nestapa Guru Honorer di Tengah Pandemi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.