LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anggota Komisi III: SKB Tak Bisa Halangi Pembentukan Front Persatuan Islam

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang kegiatan serta atribut FPI hanya berlaku bagi Front Pembela Islam. SKB ini tidak berlaku bagi FPI dengan nama baru.

2021-01-01 16:31:00
FPI
Advertisement

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, tidak ada halangan eks pengurus dan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendirikan Front Persatuan Islam. Dia mengatakan, secara hukum tidak ada halangan bagi eks FPI mendirikan atau bergabung dengan wadah baru.

"Terkait orang-orangnya ada yang sama dengan mereka yang sebelumnya bergabung di Front Pembela Islam maka secara hukum juga tidak ada halangannya bagi mereka untuk mendirikan dan bergabung dalam wadah baru tersebut," katanya melalui pesan singkat, Jumat (1/1).

Sebab, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang kegiatan serta atribut FPI hanya berlaku bagi Front Pembela Islam. SKB ini tidak berlaku bagi FPI dengan nama baru.

Advertisement

"SKB yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian dan lembaga tersebut hanya terkait dengan FPI yang merupakan singkatan Front Pembela Islam, dan karenanya tidak berlaku jika kemudian dibuat wadah organisasi dengan nama lain atau berbeda meski singkatannya disamakan," ujarnya.

Politikus PPP ini mengatakan, orang-orang bekas FPI tidak kehilangan hak konstitusional dan hak hukum untuk berkumpul dan berserikat karena tidak ada undang-undang atau putusan pengadilan yang melarang..

"Mereka tidak kehilangan hak konstitusional atau hak hukumnya untuk berkumpul dan berserikat karena tidak ada UU atau putusan pengadilan yang melarangnya," jelas Arsul.

Advertisement

Sebelumnya, usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh pun mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Deklarasi tersebut dilakukan pada Rabu (30/12) sore. Kabar itu pun dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

Sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah. Terdapat beberapa nama yang menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam, di antaranya:

Munarman, Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, serta M Luthfi.

Baca juga:
Menko Polhukam Soal FPI Ganti Nama: Boleh, Asal Tidak Melanggar Hukum
FPI Dibubarkan, Amien Rais Minta Pemerintah Tak Menyesal di Kemudian Hari
PKB Nilai FPI Baru Bisa Dibubarkan Lagi Kalau Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
FPI Ganti Nama, Polri Ingatkan Ikuti Aturan yang Berlaku
Penjelasan Polri Soal Pelarangan Atribut dan Konten FPI di Maklumat Kapolri

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.