Anggota Komisi III Minta Jaksa Agung Cabut Banding PTUN Soal Semanggi I dan II
Taufik menilai, amar putusan PTUN Jakarta terhadap pernyataan Jaksa Agung itu tidak ada masalah. Menurutnya, Jaksa Agung harus menyampaikan segala hal terkait persoalan peristiwa Semanggi di hadapan Komisi III.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Taufik Basari meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjalani amar putusan PTUN Jakarta terkait tragedi Semanggi I dan II. Ketimbang mengajukan banding atas gugatan tersebut.
PTUN Jakarta menyatakan pernyataan Jaksa Agung terkait peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat merupakan perbuatan melanggar hukum. Dalam amar putusan, Jaksa Agung diminta membuat pernyataan sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
"Hal menjadi keberatan Jaksa Agung bukan hal yang substansi menurut saya. Laksanakan saja amar putusannya, jelaskan di komisi III sesuai amar putusan dan itu sudah terpenuhi perintah di pengadilan," pinta Taufik saat rapat Komisi III dengan Jaksa Agung di DPR, Selasa (26/1).
Taufik menilai, amar putusan PTUN Jakarta terhadap pernyataan Jaksa Agung itu tidak ada masalah. Menurutnya, Jaksa Agung harus menyampaikan segala hal terkait persoalan peristiwa Semanggi di hadapan Komisi III.
"Justru itu tugas dari Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung untuk menyampaikan segala hal terkait dengan persoalan ini di rapat kerja komisi III," ujar Taufik.
Ia menyarankan Jaksa Agung untuk mencabut banding terhadap putusan PTUN Jakbar tersebut. Taufik menyarankan untuk mencari jalan lain untuk merespons gugatan tersebut.
Apalagi menjadi hal yang ironis jika Jaksa Agung berhadapan dengan keluarga korban Semanggi I dan II di pengadilan. Taufik menilai, Kejaksaan Agung seharusnya menjadi pihak yang menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Kalau saya lihat misalnya kejaksaan agung yang menjalankan fungsi negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu harus berhadapan dengan korban di pengadilan itu ironi, sayang sekali, jangan lah," kata dia.
Salah satunya jalan yang bisa ditempuh Jaksa Agung adalah dengan duduk bersama keluarga korban tragedi Semanggi I dan II. Taufik pun mengaku siap menjembatani.
"Oleh karena itu mohon bisa dipertimbangkan Pak Jaksa Agung untuk bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM ini dan juga mempertimbangkan agar putusan PTUN ini dijalankan saja tanpa harus sampai nanti banding kasasi lagi," pungkas Taufik.
Baca juga:
2 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri
Jaksa Agung Sebut Pembentukan JAM Pidana Militer Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi
Kejaksaan Agung Siapkan 16 Jaksa untuk Persidangan Kasus Rizieq
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Asabri Capai Rp22 Triliun
Jaksa Agung Ungkap Ada Dua Tersangka yang Sama di Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya
Jaksa Agung Burhanuddin Bentuk Tim Khusus Penuntasan HAM Berat