Anggota Komisi III DPR kaget dengar Dahlan jadi tersangka
Dia mempersilakan Kejati memproses kasus ini.
Bekas Menteri BUMN, Dahlan Iskan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun. Anggota Komisi III dari PPP, Arsul Sani, mengaku kaget mendengar peristiwa itu.
"Masa?" katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (5/6).
Dia tak mau berkomentar banyak. Dia mempersilakan Kejaksaan Tinggi memproses kasus ini hingga tuntas dan menjerat pelaku korupsi lainnya.
Kata dia, saat ini proses hukum sedang berjalan dan pada akhirnya akan diketahui apakah Dahlan benar bersalah atau tidak.
"Saya kira begini, ini kan pertama sebuah proses hukum. Proses hukum itu ketika proses penyidikan ada yang dijadikan tersangka. Kalau ditentukan tersangka itu kan belum bersalah. Karena itu, kita terlebih dahulu, di satu sisi yang tersangka kalau mau proses hukum. Di sisi lain, penegak hukum tetap gunakan asas praduga tidak bersalah. Itu yang harus di-ini-kan. Pak Dahlan kan dijadikan tersangka oleh Kejati, di sisi lain, Pak Dahlan terbuka kan mengajukan praperadilan atas tersangka itu," jelasnya.
Baca juga:
Ditetapkan jadi tersangka, Dahlan linglung hingga salah mobil
Kasus korupsi gardu PLN, Kejati bakal panggil eks Menteri Keuangan
Wajah semringah Dahlan Iskan usai diperiksa soal korupsi gardu PLN
Diperiksa kasus korupsi PLN, Dahlan jelaskan fungsi jabatan Dirut
Kejati DKI tetapkan Dahlan Iskan jadi tersangka korupsi gardu PLN
Jadi tersangka, Dahlan Iskan belum ditahan karena kooperatif
Jadi tersangka, Dahlan Iskan diperiksa lagi pekan depan