LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Anggota GRIB Jaya Berulah Lagi! Kali Ini Edarkan Sabu di Cimahi

Ia ditangkap polisi di kontrakan tempat tinggalnya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, pada Selasa 13 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib.

Sabtu, 31 Mei 2025 12:09:00
kasus narkoba
Anggota GRIB Jaya Berulah Lagi (liputan6.com)
Advertisement

Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya kembali berulah. Kali ini terjadi di Cimahi, Jawa Barat. AG (35) anggota GRIB Jaya PAC Parongpong diciduk polisi karena mengedarkan sabu.

Ia ditangkap polisi di kontrakan tempat tinggalnya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, pada Selasa 13 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib.

"Satresnarkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG dan diperoleh bahwa AG bertempat tinggal di sebuah kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5).

Saat menangkap AG, polisi turut menyita 29 paket sabu seberat total 106,71 gram, satu timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu solasi, dan satu unit ponsel. Dari ponsel AG, polisi menemukan grup WhatsApp ormas Grib Jaya PAC Parongpong. "AG pun mengakui bagian dari anggota ormas tersebut," ucap dia.

Advertisement
Anggota GRIB Jaya Berulah Lagi! Kali Ini Edarkan Sabu di Cimahi liputan6.com

Bandar Buron

Kepada polisi, AG juga mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang pria bernama Baron yang kini buron. AG sendiri menjalankan bisnisnya dengan modus tempel menggunakan map atau transaksi secara langsung langsung.

"Hasil introgasi yang dilakukan terhadap AG, AG mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel, kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Cimahi dan Bandung Barat," ujar Hendra.

Advertisement
Advertisement

Hendra menyebut, pelaku akan mendapatkan imbalan Rp5 juta bila semua sabu-sabu laku terjual. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terbaru
  • Rupiah Diproyeksi Bergerak Melemah Pekan Depan, Masih Dibayangi Catatan MSCI
  • Pengusaha Luruskan soal Penolakan Libur MBG: Persoalan Utamanya Tata Kelola dan Kepastian Regulasi
  • Dudung Tegaskan MBG Tetap Berlanjut: Pemerintah Evaluasi dan Benahi Tata Kelola
  • Pemerintah Perluas Akses Internet Pendidikan dengan Starlink di Nias Utara: Solusi Daerah 3T
  • Pemkot Tegaskan Pendaftaran SPMB Tanjungpinang 2026 Tak Wajib Kartu Keluarga Barcode
  • berita update
  • cimahi
  • grib jaya
  • hercules
  • kasus narkoba
  • liputan6
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
A
Reporter Ady Anugrahadi
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.