Anggota DPRD pesta narkoba dengan kontraktor
"Setelah diperiksa serta dilakukan pengembangan, bandar dan pemasok narkobanya kami kejar," kata Iptu Marsuki.
Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, meringkus IA (40). Anggota DPRD itu diringkus di rumah pribadinya saat sedang berpesta narkoba bersama dua kontraktor.
"Sebelum melakukan penggerebekan, anggota (polisi) sudah mengintai IA dan rekan-rekannya karena ada laporan dari warga mengenai aktivitas mereka yang melanggar hukum," ujar Kapolres Selayar AKBP Mohammad Hidayat dilansir dari Antara, Jumat (10/1).
Penangkapan yang dipimpin Kepala Urusan Bina Operasi (Kaurbin Ops) Satuan Narkoba Polres Selayar, Ipda Marsuki, juga meringkus rekan dari IA yakni dua orang kontraktor berinisial AE (37) dan NA (33).
Selain meringkus ketiga pelaku di rumah pribadi IA Jalan Sunu, Benteng, Selayar, polisi juga menyita 28 paket sabu ukuran kecil yang habis terpakai, enam paket sabu ukuran sedang, tiga pireks, dua sumbu, dua korek gas, tiga sedotan panjang, tiga sendok yang terbuat dari sedotan plastik, lima potongan pipet, 12 potongan aluminium foil, satu set bong (alat pengisap) serta karet sambungan bong.
Saat ini ketiga warga Kabupaten Selayar itu masih dimintai keterangannya untuk penyidikan dan pengembangan, termasuk menggali informasi mengenai pemasok serta bandar narkoba.
"Hingga saat ini, anggota DPRD Selayar bersama rekannya yang kontraktor itu masih berada di markas polres untuk dimintai keterangannya lebih lanjut termasuk menyelidiki dari mana narkoba itu mereka dapatkan," katanya.
Mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar itu mengakui tertangkapnya sejumlah pemakai narkoba di Selayar berkat keaktifan warga yang senantiasa memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Anggota yang menerima laporan warga itu langsung menyelidiki dan menunggu waktu yang tepat untuk peringkusan. saat yang diintai berkumpul bersama rekannya yang berprofesi kontraktor itu, Kaurbin Ops langsung memimpin penggerebekan.
"Saat ini kita masih menetapkan mereka sebagai tersangka. Setelah diperiksa serta dilakukan pengembangan, bandar dan pemasok narkobanya kami kejar," katanya.
Dia menambahkan, Polresta Kepulauan Selayar bertekad untuk terus memberantas penyakit masyarakat itu dan meminta masyarakat juga proaktif memberikan informasi.
"Masyarakat harus proaktif karena narkoba ini sangat merusak generasi muda termasuk mereka yang masih anak-anak. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melaporkannya ke polisi," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka itu, para pengguna akan dikenakan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika yaitu penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca juga:
Tenggak pil Koplo, siswa di Semarang nekat puluhan kali mencuri
Gunakan ijazah palsu dan narkoba, dua jaksa di Sumut dipecat
Buruh bangunan simpan 700 butir ekstasi di kandang ayam
Diceraikan suami, wanita ini jadi PSK kelas atas di Aceh
Residivis kabur dari penjara, tertangkap nyabu bareng PSK