Tenggak pil Koplo, siswa di Semarang nekat puluhan kali mencuri
Merdeka.com - Seorang siswa SMA swasta di Kota Semarang, Jawa Tengah, harus mendekam di sel tahanan Polsek Semarang Tengah lantaran kedapatan membawa celurit. Usai diperiksa, siswa bernama Septian Prasetyo (17) itu diketahui telah puluhan kali melakukan pencurian dengan kekerasan.
Septian berkali-kali melakukan pemalakan, penjambretan dan pencurian kendaraan bermotor di 36 lokasi di Kota Semarang. Saat beraksi, siswa kelas XI IPA itu selalu mengonsumsi pil koplo jenis trihek.
Sedikitnya 75 kali aksi dilakukan dengan hasil dua sepeda motor, uang total jutaan rupiah, puluhan handphone serta sejumlah barang berharga milik korban. Dia biasa menyasar pasangan yang tengah asyik berpacaran di lokasi sepi.
"Biasanya orang-orang yang sedang asyik berpacaran di beberapa tempat-tempat sepi. Biasanya dapat uang, handphone. Selain dapat motor, pernah juga hanya dapat jaket saja," kata Septian saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/1).
Dia mengaku beraksi sejak Maret 2013 lalu. Saat beraksi, dia selalu bergantian dan ditemani dengan teman satu komplotan, di antaranya; Rizky alias Tekek dan Reza alias Bawor.
Septian ditangkap polisi lantaran kedua temannya yang ditahan di LP kedungpane Semarang 'bernyanyi' ke polisi. Alhasil, Septian ditangkap polisi yang tengah berpatroli usai beraksi bersama Fajar Danu Ali (20) warga Jalan Satria Utara IV Nomor 19 RT 01 RW 04, Plombokan, Semarang Utara.
"Sebelum kerja (beraksi) mbledos (ngoplo) dulu. Pakainya barang pasaran (trihex). Celuritnya ditaruh dalam tas ransel ini," jelas Tian.
Dia melancarkan aksinya tiap malam hari. Uang hasil kejahatan digunakan mereka untuk berfoya-foya termasuk mengonsumsi pil koplo jenis trihex yang dinikmatinya dua jam sebelum beraksi.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah celurit, tas punggung kotak warna hitam dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R bernopol H 5425 Y warna hijau.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, tersangka awalnya ditangkap atas kasus kepemilikan senjata tajam. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terungkap pelaku melakukan kejahatan 36 lokasi kejahatan tersebut.
"Awalnya sajam, lalu mengaku beraksi tiga kali. Akhirnya terungkap komplotan dari Tekek dan Bawor dengan 36 lokasi dan 75 kali beraksi. Di satu lokasi, mereka bisa beraksi hingga 8 kali," terang Djihartono.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang mendekam di sel tahanan Polsek Semarang Tengah itu dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHP, 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kemudian juga pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya