Anggota DPR Chairuman Harahap kembali diperiksa KPK soal korupsi e-KTP
Pantauan di lokasi, Chairuman datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.14 Wib. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP.
Anggota DPR, Chairuman Harahap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/1) pagi. Chairuman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
Anang Sugiana merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek e-KTP. Anang telah ditahan KPK pada November 2017 lalu.
"Benar akan diperiksa," singkat Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).
Pantauan di lokasi, Chairuman datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.14 Wib. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP.
Politisi Partai Golkar ini langsung memasuki Gedung KPK. Ia hanya menyampaikan belum tahu materi pemeriksaan. Untuk kasus e-KTP, hari ini KPK hanya menjadwalkan pemeriksaan Chairuman Harahap.
Baca juga:
Merasa nama baik dicemarkan, Fredrich akan polisikan Basaria dan Jubir KPK
KPK sudah periksa 29 saksi di kasus merintangi penyidikan e-KTP
Pemeriksaan lanjutan ajudan Setnov bakal dilakukan di Divpropam Polri
Politikus PKB Abdul Malik Haramain usai diperiksa KPK terkait e-KTP.
Dalami kasus korupsi e-KTP, KPK panggil Abdul Malik Haramain