LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anggap Mendiskriminasi Agama, DPRD Depok Tolak Usulan Raperda Kota Religius

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok, Sri Utami mengaku pihaknya belum tahu isi dari Raperda PKR yang diajukan oleh Pemkot Depok. Sebab, kata dia, Raperda itu sudah ditolak oleh Bamus.

2019-05-21 12:50:11
Perda Syariah
Advertisement

Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo menolak usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Kota Religius (PKR). Raperda tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Depok.

Ditolaknya raperda tersebut dikarenakan perihal aturan beragama bukanlah kewenangan pemerintah daerah. "Kalau urusan tentang agama itu bukan kewenangan pemerintah daerah, itu mutlak kewenangan pusat," kata Hendrik, Selasa (21/5).

Dia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan. Hendrik menjelaskan setiap agama punya aturan dan tata caranya masing-masing sesuai dengan keyakinan dianut.

Advertisement

"Peran pemerintah daerah di sini hanya bagaimana cara menjaga toleransi antar-umat beragama, khususnya di Kota Depok yang sudah sangat kental dengan pluralisme," tegasnya.

Hendrik mengkritisi bahwa raperda tersebut justru berpotensi mencederai prinsip kebangsaan. Dengan kata lain, ucap politisi PDIP itu, yang akan dirugikan jika raperda tersebut diloloskan adalah kehidupan berbangsa dan bernegara seluruh warga.

"Kalau ini diloloskan bisa menimbulkan diskriminasi agama. Seharusnya kan bisa berbaur. Peran pemerintah (daerah) seharusnya menciptakan suasana aman dan nyaman untuk beribadah," tegasnya.

Advertisement

Ditanya apakah dalam hal ini Pemkot Depok menyalahi aturan yang ada, Hendrik mengatakan bahwa bisa menjadi salah kalau tata cara beribadah diatur oleh pemerintah daerah padahal sudah ada aturan absolut dari pemerintah pusat.

"Kalau berpedoman pada UU maka pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan (mengatur). Kalau sampai mengatur tata cara beribadah maka itu menjadi tidak benar," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok, Sri Utami mengaku pihaknya belum tahu isi dari Raperda PKR yang diajukan oleh Pemkot Depok. Sebab, kata dia, Raperda itu sudah ditolak oleh Bamus.

"Saya enggak bisa kasih komen atau penjelasan Raperda PKR karena pemkot belum pernah memaparkan di forum Bapemperda," katanya.

Dia mengaku sama sekali tidak mengetahui secara detailnya dan tak mengetahui lebih dalam lagi, karena sudah ditolak dan tidak jadi dibahas di Bapemperda antara Pemkot dan DPRD Depok.

Baca juga:
Rumah Terduga Teroris di Depok Digeledah
Gelar Razia Besar-besaran, Polres Depok Amankan Pemuda Mabuk Ganja di Jalan Margonda
Tumpukan Sampah di Depok Meluber ke Bahu Jalan
Jalan Hijrah Anak-Anak Punk Depok
Narkoba Jenis Baru Diselundupkan Dalam Kemasan Susu ke Lapas Depok Pesanan Napi
3 Pembacok di Kampung Lio Depok Ditangkap, Polisi Sita Celurit
PNS Depok Dilarang Cuti Berbarengan Libur Lebaran

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.